JPU Tegaskan Kasus Chromebook Murni Penegakan Hukum, Bantah Dalil Pledoi Nadiem Makarim

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Rabu, 3 Juni 2026 | 20:19 WIB
JPU bantah pledoi Nadiem Makarim dalam kasus Chromebook Kemendikbudristek (kejaksaan.go.id)
JPU bantah pledoi Nadiem Makarim dalam kasus Chromebook Kemendikbudristek (kejaksaan.go.id)

 

 

JAKARTA, MOCOSIK.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa proses hukum dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berjalan murni berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti, bukan karena kepentingan politik.

Pernyataan tersebut disampaikan JPU Parade Hutasoit usai sidang pembacaan pledoi, atau nota pembelaan yang diajukan terdakwa Nadiem Makarim bersama tim penasihat hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).

Menurut Parade, tim kuasa hukum membacakan pledoi setebal 1.334 halaman yang dilengkapi 16 halaman pembelaan pribadi dari terdakwa. 

Baca Juga: KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan, Kerugian Capai Rp35,7 Miliar

Seluruh materi tersebut akan ditanggapi secara resmi melalui replik yang dijadwalkan pada persidangan berikutnya, 9 Juni 2026.

"Kami akan memberikan jawaban terhadap poin-poin yang perlu ditanggapi berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang telah diajukan,"terangnya.

JPU menilai, jika sejumlah argumentasi dalam pledoi tidak sejalan dengan fakta yang terungkap selama persidangan. Salah satu yang disorot adalah klaim bahwa negara memperoleh keuntungan hingga Rp3,9 triliun dari proyek pengadaan Chromebook.

Menurut jaksa, fakta yang terungkap justru menunjukkan adanya indikasi kemahalan harga. Chromebook dengan spesifikasi rendah yang seharusnya bernilai sekitar Rp3 juta per unit disebut diadakan dengan harga mencapai sekitar Rp6 juta per unit.

Selain itu, JPU juga mempertanyakan pernyataan terdakwa yang mengaku tidak pernah mendorong program tersebut. Jaksa menilai anggaran pengadaan Chromebook muncul saat Nadiem menjabat Menteri Pendidikan sehingga perlu dicermati dalam konteks perkara.

Menanggapi pertanyaan mengenai tidak dicantumkannya Google dalam dakwaan, JPU menjelaskan bahwa fokus perkara terletak pada dugaan niat jahat (mens rea) yang melekat pada terdakwa.

Keterkaitan tersebut dikaitkan dengan hubungan terdakwa dan perusahaan Gojek, sedangkan Google dinilai hanya berstatus investor dan tidak ditemukan indikasi keterlibatan pidana.

Baca Juga: Polda Jatim Kembalikan Belasan Motor Curian Gratis ke Pemilik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Sumber: kejaksaan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X