Kebijakan sirkulasi penyesuaian berkala ini sengaja diadopsi Pertamina guna menjaga keseimbangan iklim bisnis hilir migas nasional, sekaligus memastikan pasokan energi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tetap terjaga aman.
Perubahan harga baru ini sudah mulai diimplementasikan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, dengan silsilah penyesuaian tarif yang bervariasi di tiap-tiap daerah berdasarkan regulasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).***
Artikel Terkait
Daftar Harga BBM Terbaru Pertamina, Shell, Vivo & BP-AKR
Lowongan Kerja Terbaru BUMN 2024 PT Pertamina Jombang, Baca Cara Daftarnya Disini
180 KK yang Menempati Lahan Pertamina di Desa Tambaksari Jawa Barat Bakal Digusur! Begini Tanggapan Legislator
KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Katalis Pertamina, Ternyata Sekeluarga
Respon Cepat! Polres Kediri Kota Bersama Pertamina Uji Kualitas BBM di Tiga SPBU
Pekerja Pertamina Jadi Semangat Setelah Bertemu Prabowo: Pidato Presiden Menginspirasi Kita