Terungkap! Pacar Jadi Pelaku Pembunuhan Gadis Muda di Lumajang

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Minggu, 5 Juli 2026 | 16:00 WIB
Polres Lumajang menangkap pacar korban kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad gadis muda (Humas Polres Lumajang)
Polres Lumajang menangkap pacar korban kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad gadis muda (Humas Polres Lumajang)

Menurut penyidik, tindakan tersebut merupakan upaya pelaku membangun alibi agar tidak dicurigai sebagai pelaku pembunuhan.

"Itu hanya alibi pelaku. Sebenarnya dia ketakutan dan ingin memastikan korban sudah meninggal,"tambahnya.

Saat ini IR telah ditahan di Polres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Sumber: Humas Polres Lumajang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X