Menurut penyidik, tindakan tersebut merupakan upaya pelaku membangun alibi agar tidak dicurigai sebagai pelaku pembunuhan.
"Itu hanya alibi pelaku. Sebenarnya dia ketakutan dan ingin memastikan korban sudah meninggal,"tambahnya.
Saat ini IR telah ditahan di Polres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.***
Artikel Terkait
Ungkap Kasus Pornografi, Oknum Guru Honorer di Lumajang Ditangkap Polisi
Spesialis Pencuri Sekolah di Lumajang Dibekuk Polisi, Residivis Curanmor Pernah Masuk Bui
Polda Jatim Ungkap Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi di Lumajang, Satu Tersangka Diamankan
Terekam CCTV, Dua Begal Motor Perawat di IGD Puskesmas Lumajang Digulung Polisi
Polres Lumajang Ringkus Sindikat Maling Baterai Tower Lintas Kota, Satu Eksekutor Masih Buron
Sembunyikan Besi Curian di Kebun Tebu, Sindikat Maling Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang