Kompensasi Lahan Tambang Tumpang Pitu Tersangkut Dugaan Korupsi, Akademisi Hukum Desak Kejagung Turun Tangan

photo author
- Sabtu, 18 Juli 2026 | 10:04 WIB
Akademisi mendesak Kejagung mengusut dugaan korupsi lahan kompensasi tambang Tumpang Pitu yang disebut belum memiliki kepastian hukum (Promedia Teknologi Indonesia)
Akademisi mendesak Kejagung mengusut dugaan korupsi lahan kompensasi tambang Tumpang Pitu yang disebut belum memiliki kepastian hukum (Promedia Teknologi Indonesia)

Anehnya, penanganan kasus bermutu tinggi ini mendadak senyap. Penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Bandung menunjukkan nama tersangka UE tidak pernah terdaftar dalam perkara persidangan tindak pidana korupsi mana pun. Kasus ini seperti menguap tanpa kejelasan.

Kondisi "gantung" selama hampir satu dekade ini memicu reaksi keras dari Irfan Hidayat, seorang akademisi sekaligus praktisi hukum terkemuka di Banyuwangi.

Irfan menilai bahwa ketidakjelasan status hukum atas lahan tersebut mencederai prinsip dasar penyediaan lahan kompensasi yang diwajibkan harus bersih dari sengketa hukum (clean and clear).

"Saya cek di SIPP PN Bandung, tidak ada atas nama yang sudah disebutkan sebagai tersangka tersebut. Sehingga indikasinya, kasus ini belum mendapatkan kepastian hukum atau belum masuk ke ranah persidangan untuk mendapatkan putusan hukum," papar Irfan tajam saat memberikan keterangan.

Irfan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam membiarkan perkara yang melibatkan hajat hidup lingkungan dan aset negara ini lenyap begitu saja. Langkah hukum lanjutan tengah dipersiapkan demi mengungkap kebenaran di balik transaksi lahan bermasalah tersebut.

"Kami akan menelusuri terkait kasus tersebut prosesnya sudah sejauh mana. Dan jika ternyata memang belum ada kepastian hukum, maka kami mendesak pihak Kejaksaan Agung untuk turun tangan agar mendapat kepastian hukum," pungkas Irfan dengan nada tegas.

Penyediaan lahan kompensasi yang tidak clean and clear tidak hanya menodai legitimasi operasional tambang emas Tumpang Pitu, tetapi juga berpotensi merugikan negara secara ganda

"hilangnya kawasan hutan di Banyuwangi, serta dugaan manipulasi aset negara di tanah pasundan. Publik kini menunggu taji Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kotak pandora yang sempat terkunci rapat di Jawa Barat ini," cetusnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: JPP Jatim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X