MOCOSIK.COM – Penyuluh Agama Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, Parania Laturua, mengungkap dampak perkawinan usia dini terhadap keharmonisan rumah tangga melalui penelitian yang menjadi tesis Magister Hukum di Program Pascasarjana UIN Abdul Muthalib Sangadji Ambon.
Penelitian berjudul "Perkawinan Usia Dini sebagai Faktor Penyebab Nusyuz dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru)" mengkaji berbagai persoalan rumah tangga yang dialami pasangan yang menikah pada usia dini.
Parania menjelaskan, hasil penelitiannya menemukan adanya kasus nusyuz atau sikap tidak menjalankan kewajiban dalam rumah tangga, baik yang dilakukan suami maupun istri. Kondisi tersebut memicu perselisihan dan mengganggu keharmonisan keluarga.
Baca Juga: Kemenag Targetkan Edukasi Pencegahan Budaya LGBTQ Masuk Kurikulum Mulai Tahun Ajaran 2026/2027
Bentuk nusyuz yang ditemukan antara lain suami menelantarkan istri, mengabaikan tanggung jawab, hingga melakukan kekerasan.
Sementara dari pihak istri, ditemukan perilaku membangkang, tidak menjalankan kewajiban terhadap suami, hingga meninggalkan rumah tanpa izin.
Menurut Parania, usia saat menikah sangat berpengaruh terhadap kematangan emosional pasangan dalam menjalani kehidupan berumah tangga. Selain itu, faktor ekonomi dan minimnya pengalaman hidup juga menjadi penyebab munculnya konflik.
"Usia juga menentukan kedewasaan secara emosional dalam menjalankan hak dan kewajiban dalam rumah tangga. Faktor lainnya adalah ketidakdewasaan berpikir, kondisi ekonomi yang masih bergantung kepada orang tua, serta pengalaman hidup yang belum memadai,"terangnya.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan melibatkan 14 informan, terdiri atas camat, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), tokoh agama, serta enam pasangan yang menikah pada usia dini di Kota Dobo.
Baca Juga: Kabar Baik! Kemenkeu Setujui Tambahan Anggaran Rp5,78 Triliun untuk TPG Guru dan Dosen Kemenag
Parania berhasil menyelesaikan studi Magister Hukum dengan predikat Sangat Memuaskan dan diwisuda pada Sidang Senat Terbuka Luar Biasa Wisuda Sarjana dan Magister Angkatan II Periode I Tahun 2026 di UIN Abdul Muthalib Sangadji Ambon.
Ia mengaku memilih tema tersebut karena fenomena perkawinan usia dini masih cukup banyak terjadi di Kota Dobo. Berdasarkan pengamatannya, penyebabnya antara lain pergaulan bebas, perjodohan, serta keinginan pasangan sendiri.
Melalui hasil penelitian ini, Parania berharap masyarakat, khususnya orang tua, semakin memahami risiko perkawinan usia dini terhadap keharmonisan rumah tangga.
Artikel Terkait
Kemenag Respons Protes WNA soal Tadarus di Gili Trawangan, Tegaskan Aturan Pengeras Suara Masjid
BOP RA dan BOS Madrasah 2026 Cair Sebelum Lebaran, Kemenag Siapkan Rp4,5 Triliun
Puspenma Kemenag Siapkan 1.900 Beasiswa Indonesia Bangkit 2026 untuk Dosen PTK
Kemenag Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Larangan Minta THR Jelang Idulfitri 1447 H
Kemenag Cabut Izin Sejumlah Ponpes Terkait Kasus Dugaan Kekerasan Seksual