Polresta Tuban Tangkap 8 Pelaku Pengeroyokan Anak, Satu Inisiator Masuk Daftar Buronan

photo author
- Kamis, 23 Juli 2026 | 18:26 WIB
Polresta Tuban menangkap delapan pelaku pengeroyokan terhadap anak di empat lokasi (Humas Polresta Tuban)
Polresta Tuban menangkap delapan pelaku pengeroyokan terhadap anak di empat lokasi (Humas Polresta Tuban)

Kompol Supiyan mengatakan, setelah melakukan penyelidikan intensif, Unit Pidana Umum Satreskrim Polresta Tuban berhasil menangkap delapan pelaku, masing-masing berinisial JAP (19), MAG (17), MWS (17), ASP (17), DAP (17), OPK (16), MFK (17), dan BNO (26).

"Sementara ini yang kita amankan delapan orang dan satu pelaku yang merupakan inisiator masih dalam pencarian,"imbuhnya.

Ia menegaskan, tersangka yang masih berusia di bawah umur tetap diproses sesuai ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.

Polresta Tuban juga memastikan akan menindak tegas setiap aksi kekerasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polres Tuban

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X