Kompol Supiyan mengatakan, setelah melakukan penyelidikan intensif, Unit Pidana Umum Satreskrim Polresta Tuban berhasil menangkap delapan pelaku, masing-masing berinisial JAP (19), MAG (17), MWS (17), ASP (17), DAP (17), OPK (16), MFK (17), dan BNO (26).
"Sementara ini yang kita amankan delapan orang dan satu pelaku yang merupakan inisiator masih dalam pencarian,"imbuhnya.
Ia menegaskan, tersangka yang masih berusia di bawah umur tetap diproses sesuai ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.
Polresta Tuban juga memastikan akan menindak tegas setiap aksi kekerasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta.***
Artikel Terkait
Bikin Resah Masyarakat, Pemuda di Tuban Diduga Pelaku Begal Payudara Diringkus Polisi
Cinta Berujung Maut! Wanita Muda di Tuban Tewas Usai Cekcok dengan Kekasihnya
Polres Tuban Amankan 39 Pemuda Konvoi Silat, 26 Masih di Bawah Umur
Polres Tuban Sidak SPBU, Tindaklanjuti Dugaan Pengoplosan Pertalite
Kapolres Tuban Dicopot! Diduga Paksa Setoran dan Potong Anggaran Internal