KPK dan Kemendagri Perkuat Integritas Kepala Daerah, Surabaya Jadi Pembuka Program Nasional Pencegahan Korupsi

photo author
- Kamis, 6 Agustus 2026 | 12:24 WIB
KPK dan Kemendagri memulai penguatan integritas kepala daerah melalui rakor di Surabaya yang diikuti 47 pemda Jatim dan Bali (kpk.go.id)
KPK dan Kemendagri memulai penguatan integritas kepala daerah melalui rakor di Surabaya yang diikuti 47 pemda Jatim dan Bali (kpk.go.id)

"Kami tetap berikhtiar antarperangkat daerah. Kebersamaan dan sinergi ini yang harus terus kita bangun,"ujarnya.

Dalam rakor tersebut, peserta mendapatkan pembekalan mengenai strategi pencegahan korupsi, penguatan tata kelola pemerintahan, serta pengawasan keuangan daerah. 

Baca Juga: KPK Tahan Bupati Pemalang dan Tiga Tersangka Lain, Diduga Lakukan Pemerasan hingga Libatkan Oknum Internal

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, memaparkan strategi mitigasi risiko korupsi melalui penguatan pengawasan pada tiga area rawan, yakni perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa.

Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah, menjelaskan penguatan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, juga menekankan pentingnya membangun budaya integritas dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.

Program ini merupakan tindak lanjut dari komitmen bersama KPK dan Kemendagri yang disepakati pada Juli 2026 untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Melalui strategi nasional yang dijalankan secara bertahap di berbagai klaster wilayah, rakor di Surabaya menjadi langkah awal dalam membangun pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan berintegritas demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian, Infrastruktur dan Pembangunan BPKP Kewilayahan Aryanto Wibowo, serta jajaran perangkat daerah dari Jawa Timur dan Bali.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X