MOCOSIK.COM - POLRI masih terus mendalami, terkait kasus Gangguan Gagal Ginjal Akut Pada aAnak (GGAPA) di DKI Jakarta. Bahkan, sejumlah obat lain yang diduga menjadi pemicu penyakit gagal ginjal akut tersebut kini diperiksa.
Karopenmas Divisi Humas POLRI Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, jika pemeriksaan terhadap obat lain ini dilakukan setelah pihaknya memastikan, bahwa obat sirop Praxion aman untuk dikonsumsi.
"Saat ini POLRI masih mendalami obat lain. Obat selain Praxion yang dikonsumsi korban, antara lain vaksin saat imunisasi dan obat sirop Paracetamol Drop,"terang Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers, Selasa (14/3/2023).
Baca Juga: Cabuli Gadis Berusia 17 Tahun, Seorang Kakek di Bondowoso Ditetapkan Sebagai Tersangka
Ahmad Ramadhan menjelaskan, POLRI juga telah meminta keterangan dari Kepala BPOM DKI Jakarta, Susan Gracia Arpan, terkait mekanisme pengawasan terkait bahan baku pada perdagangan farmasi dan pemeriksaan itu dilakukan pada Senin (6/3/2023).
"Kepala BPOM Jakarta yang dipanggil sebagai saksi pada hari Senin, 6 Maret 2023. Dimana pemanggilan tersebut dengan tujuan untuk memberikan penjelasan terkait dengan proses pengawasan, bahan baku pada pedagang farmasi,"jelas Ahmad Ramadhan.
Ahmad Ramadhan menambah, Kepala BPOM DKI diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, terkait kasus Gangguan Gagal Ginjal Akut Pada Anak tersebut. Secara khusus, penyidik menanyakan soal pengawasan bahan baku obat pada pedagang farmasi.
“Yang mana pemanggilan tersebut dengan maksud memberikan penjelasan terkait dengan proses pengawasan, bahan baku pada pedagang farmasi,”ucap Ahmad Ramadhan.
Selain itu, Ahmad Ramadhan belum merinci apa saja yang didalami oleh penyidik saat memeriksa Kepala BPOM DKI Jakarta.
Sampai saat ini, telah ada 7 perusahaan farmasi dan 4 perorangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus GGAPA yang menewaskan ratusan anak.
Penetapan tersangka, itu dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Dua korporasi yang dijerat sebagai tersangka oleh BPOM merupakan perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical.
Baca Juga: Sakit Hati Temannya di Aniaya, 7 Oknum Pesilat di Tulungagung Ditangkap Polisi
Artikel Terkait
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Dihentikan APH, Pelapor Kembali Temukan Data Palsu Kepemilikan Senpi
Ahmad Sahroni Kecam Dugaan Praktik Jual Beli Penerimaan Masuk Bintara
Polri Identifikasi 12 Jenazah Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Ini Namanya
Tingkatkan UMKM, Pemdes Sidomulyo Gelar Grand Opening Usaha Perdagangan dan Jasa BUMDes
Gubernur Jatim Apresiasi Stand UMKM Muslimat NU Jombang Mampu Tingkatkan Ekonomi Keluarga
Buka Rakernis Brimob, Kapolri: Amankan Agenda Nasional Hingga Internasional