Kemenag Rilis Saluran Komunikasi WA, Email, dan Call Center Layanan

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Kamis, 16 Maret 2023 | 16:21 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) merilis dua arah saluran komunikasi bagi masyarakat, yaitu WhatsApp, Email dan Call Centre layanan (kemenag.go.id)
Kementerian Agama (Kemenag) merilis dua arah saluran komunikasi bagi masyarakat, yaitu WhatsApp, Email dan Call Centre layanan (kemenag.go.id)

 

MOCOSIK.COM - Kementerian Agama (Kemenag) merilis dua arah saluran komunikasi bagi masyarakat, yaitu WhatsApp, Email dan call centre layanan.

Kemenag berharap, ke depan publik bisa sampaikan pertanyaan, kritik dan saran melalui saluran komunikasi yang telah disiapkan.

Staf Khusus Menteri Agama bidang Humas dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo mengatakan, bahwa saluran komunikasi dua arah ini disiapkan untuk memudahkan akses publik. 

Baca Juga: Disahkan Jadi UU, Komisi II DPR RI Sepakati Perppu Pemilu Dibawa ke Rapat Paripurna

“Ada tiga saluran komunikasi yang kami rilis. Publik bisa memanfaatkan Whatsapp center di nomor 081110683146. Saluran lainnya berupa Email di alamat [email protected] dan call center di nomor 146,"terang Wibowo Prasetyo di Solo, Rabu (15/3/2023).

Wibowo Prasetyo menegaskan, penyedian saluran komunikasi ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan keterbukaan Kementerian Agama (Kemenag). Ini juga bagian dari proses transformasi digital yang terus digenjot implementasinya di Kementerian Agama (Kemenag).

Sebelumnya, dalam rangka penyederhaan, Kemenag juga telah lakukan integrasi layanan melalui penyediaan SuperApps Pusaka Kemenag.

“Sistem tiga saluran komunikasi ini, baik WA, Email, mapun call center sudah jalan. Sementara ini ada untuk informasi seputar layanan pencatatan nikah, haji dan juga sertifikasi halal,"ungkap Wibowo Prasetyo.

“Kita akan terus perkaya menunya agar bisa lebih banyak mengcover kebutuhan masyarakat,"imbuhnya.

Wibowo Prasetyo menambahkan, melalui saluran komunikasi ini, Kemenag juga telah menyiapkan live agent untuk menerima semua pertanyaan dan permasalahan layanan kemenag, termasuk di luar masalah penyelenggaraan ibadah haji, pencatatan nikah, dan sertifikasi halal.

Basis menu layanan yang saat ini digunakan adalah semua informasi yang sudah tersedia pada Aplikasi Superapps Pusaka.

“Kalaupun nanti ada informasi yang belum diketahui oleh agent, kita akan eskalasi ke internal Kemenag. Pengguna nanti akan dikasih nomor laporan, dan akan direspon kembali oleh agent ke pengguna bila sudah ada jawaban dari internal Kemenag,"tutup Wibowo Prasetyo.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X