Oleh karena itu, Pemerintah harus tegas dalam pelarangan konsentrat tembaga ini dan menindak PT FI yang melanggar aturan yang berlaku.***
Oleh karena itu, Pemerintah harus tegas dalam pelarangan konsentrat tembaga ini dan menindak PT FI yang melanggar aturan yang berlaku.***
Sumber: dpr.go.id
Artikel Terkait
Bareskrim Polri Grebek Gudang Penyimpanan Pakaian Bekas Impor
Pemerintah Tetapkan Ramadan Jatuh 23 Maret 2023, Ini Daftar Nama yang Melihat Perukyah Hilal
Sambut Bulan Ramadhan 1444H, Pemkab Jombang Gelar Megengan Kirab Tumpeng
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kabupaten Jombang 2023, Lengkap dengan Bacaan Niat Puasa
Kemenag Umumkan Daftar Nama Jemaah Haji Reguler yang Berhak Lunasi Bipih 2023