MOCOSIK.COM - Pemerintah Indonesia melarang ekspor konsentrat tembaga oleh perusahaan manapun, termasuk PT Freeport Indonesia (FI) sesuai dengan Undang-Undang Minerba.
Namun, PT FI telah berkali-kali melanggar aturan tersebut, dan kini mereka meminta perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga.
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tetap patuh pada Undang-Undang Minerba dan tegas dalam pelarangan konsentrat tersebut.
Baca Juga: Tanggapan Wakil Bupati Sumrambah Terkait Modus Penipuan Mencatut Nama Pejabat di Jombang
Mulyanto menegaskan bahwa jika Presiden Jokowi mengikuti permintaan PT FI, maka secara tidak langsung Presiden telah merendahkan marwah bangsa dan negara.
Sebelumnya, Presiden dan Menteri ESDM telah menyatakan melarang ekspor mineral tembaga ini pada Juni 2023 mendatang.
Namun, Mulyanto ragu bahwa Presiden Jokowi berani melarang ekspor konsentrat tembaga dari PT FI, mengingat sikap Presiden yang mudah berubah pada detik-detik terakhir.
Mulyanto juga menyebut bahwa Pemerintah tidak konsisten dalam pelarangan ekspor konsentrat PT FI. Bahkan, sejak tahun 2014 sudah lebih dari delapan kali izin relaksasi yang melanggar Undang-Undang Minerba diberikan Pemerintah.
PT FI juga telah mempermainkan marwah Pemerintah dan Konstitusi, seperti keengganan PT FI dalam membangun smelter sebagaimana yang ditetapkan dalam UU No.4/ 2009 tentang Pertambangan Minerba.
Mulyanto menilai, bahwa jika Pemerintah menyetujui permintaan PT FI untuk perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga, maka secara langsung Pemerintah akan menabrak UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Minerba, khususnya pasal 170A yang mengamanatkan pelarangan ekspor mineral sejak Juni tahun 2023.
Oleh karena itu, Mulyanto mendesak ketegasan sikap Presiden Joko Widodo terkait pelarangan ekspor konsentrat tembaga ini karena hal tersebut terkait marwah Pemerintah dan Konstitusi.
Baca Juga: Presiden Jokowi Hormati Keputusan FIFA Terkait Pembatalan Piala Dunia U 20 2023 di Indonesia
Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI, PT FI kembali meminta perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga kepada Pemerintah dengan alasan terdampak pandemi Covid-19, sehingga pembangunan smelter belum dapat rampung tepat waktu.
Namun, alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran karena PT FI telah berkali-kali melanggar aturan yang ditetapkan oleh DPR maupun pemerintah.
Artikel Terkait
Bareskrim Polri Grebek Gudang Penyimpanan Pakaian Bekas Impor
Pemerintah Tetapkan Ramadan Jatuh 23 Maret 2023, Ini Daftar Nama yang Melihat Perukyah Hilal
Sambut Bulan Ramadhan 1444H, Pemkab Jombang Gelar Megengan Kirab Tumpeng
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kabupaten Jombang 2023, Lengkap dengan Bacaan Niat Puasa
Kemenag Umumkan Daftar Nama Jemaah Haji Reguler yang Berhak Lunasi Bipih 2023