MOCOSIK.COM - Kementerian Agama (Kemenag) tengah mempersiapkan layanan Kantor Urusan Agama (KUA) agar seluruhnya dapat beralih ke digital, termasuk layanan pencatatan Buku Nikah.
Targetnya, Buku Nikah manual yang didapatkan oleh para pengantin akan beralih ke digital pada tahun 2023.
Meningkatkan Cepat dan Akuratnya Layanan
Menurut Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama (Kemenag), Jajang Ridwan, tujuan dari pembaharuan ini adalah untuk meningkatkan kecepatan dan akurasi layanan yang tersaji.
Baca Juga: Diumumkan Besok, Berikut Link dan Cara Cek Kelulusan SPAN-PTKIN 2023
"Dalam Workshop Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah) Generasi ke-4 Angkatan I yang berlangsung selama tiga hari di Kendari, Sulawesi Tenggara,"katanya.
Jajang menyatakan, bahwa target Kemenag melalui Simkah adalah untuk beralih dari layanan manual ke digital. Dengan begitu, layanan di KUA akan lebih cepat dan akurat.
Memenuhi Kebutuhan Pengolahan Data
Jajang juga mengatakan, bahwa pihaknya tengah berupaya memenuhi kebutuhan pengolahan data, pemenuhan kuantitas dan kualitas SDM KUA, serta meminimalisasi daerah yang tidak terjangkau.
"Dalam upaya tersebut, Simkah menjadi salah satu solusi untuk mewujudkan layanan yang lebih baik,"ujarnya.
Peningkatan Teknologi Baru
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin mengatakan, bahwa Kemenag terus berupaya melakukan pembaharuan dengan melengkapi fitur, menguatkan keamanan, dan menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak terkait pengembangan aplikasi Simkah.
"Kebutuhan terhadap teknologi baru akan terus berkembang dan harus terus ditingkatkan,"ucapnya.
Digitalisasi Layanan Nikah untuk Mengurangi Penyimpangan Layanan
Artikel Terkait
Kemenag RI Umumkan Jadwal Sidang Isbat Ramadhan 2023 dan Titik Penentuan Hilal
Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kemenag AKan Digelar Mulai 17 Maret 2023, Cek Ketentuannya Disini
Kemenag Rilis Saluran Komunikasi WA, Email, dan Call Center Layanan
Kemenag Gelar Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 di 1.000 titik se Indonesia 17 Oktober 2024
Kemenag Umumkan Daftar Nama Jemaah Haji Reguler yang Berhak Lunasi Bipih 2023