Kemenag Targetkan Buku Nikah Beralih Digital di 2023

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Minggu, 2 April 2023 | 21:53 WIB
Ilustrasi Buku Nikah (kemenag.go.id)
Ilustrasi Buku Nikah (kemenag.go.id)

MOCOSIK.COM - Kementerian Agama (Kemenag) tengah mempersiapkan layanan Kantor Urusan Agama (KUA) agar seluruhnya dapat beralih ke digital, termasuk layanan pencatatan Buku Nikah.

Targetnya, Buku Nikah manual yang didapatkan oleh para pengantin akan beralih ke digital pada tahun 2023.

Meningkatkan Cepat dan Akuratnya Layanan

Menurut Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama (Kemenag), Jajang Ridwan, tujuan dari pembaharuan ini adalah untuk meningkatkan kecepatan dan akurasi layanan yang tersaji.

Baca Juga: Diumumkan Besok, Berikut Link dan Cara Cek Kelulusan SPAN-PTKIN 2023

"Dalam Workshop Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah) Generasi ke-4 Angkatan I yang berlangsung selama tiga hari di Kendari, Sulawesi Tenggara,"katanya.

Jajang menyatakan, bahwa target Kemenag melalui Simkah adalah untuk beralih dari layanan manual ke digital. Dengan begitu, layanan di KUA akan lebih cepat dan akurat.

Memenuhi Kebutuhan Pengolahan Data

Jajang juga mengatakan, bahwa pihaknya tengah berupaya memenuhi kebutuhan pengolahan data, pemenuhan kuantitas dan kualitas SDM KUA, serta meminimalisasi daerah yang tidak terjangkau.

"Dalam upaya tersebut, Simkah menjadi salah satu solusi untuk mewujudkan layanan yang lebih baik,"ujarnya.

Peningkatan Teknologi Baru

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin mengatakan, bahwa Kemenag terus berupaya melakukan pembaharuan dengan melengkapi fitur, menguatkan keamanan, dan menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak terkait pengembangan aplikasi Simkah.

"Kebutuhan terhadap teknologi baru akan terus berkembang dan harus terus ditingkatkan,"ucapnya.

Digitalisasi Layanan Nikah untuk Mengurangi Penyimpangan Layanan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X