MOCOSIK.COM - Polsek Gudo Polres Jombang mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah setempat. Dua anak di bawah umur diduga pelaku ditangkap dan diproses hukum.
Mereka yakni RA alias Rambut (17) pria asal Kecamatan Diwek Jombang dan MF alias Bocil (14) asal Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.
"Kedua pelaku diduga melakukan pencurian dengan kekerasan yang melanggar Pasal 365 ayat (1) ke 2e KUHP," kata Kapolres Jombang AKBP Moh. Nurhidayat melalui Kapolsek Gudo, AKP Kamdani, Sabtu (8/4/2023).
Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jolotundo Baru Surabaya
Korban dari kedua remaja itu adalah MMR (18) warga Desa Gondek, Kecamatan Mojowarno, Jombang. Korban dianiaya, dirampas ponselnya dan dibawa kabur sepeda motornya oleh pelaku.
"Kejadiannya di Jalan persawahan Dusun Losari, Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang pada Jumat 7 April 2023 pukul 20.00 WIB," ujarnya.
Awalnya korban bersama 2 temannya mengamen di wilayah Kecamatan Mojowarno Jombang. Kala itu, mereka menitipkan motor di rumah salah satu warga sekitar.
Ketika baru mau memulai mengamen, mereka dipanggil orang tak dikenal. Kemudian, orang tak dikenal tersebut mengajak mengobrol.
"Kemudian pelaku meminjam sepeda motor pelapor (korban) untuk menjemput teman pelaku bersama korban dan dibonceng oleh pelaku," kata AKP Kamdani.
Saat pelaku bersama korban sampai di depan warung pinggir jalan raya Kecamatan Diwek, pelaku berhenti masuk ke dalam warung dan korban menunggu di atas sepeda motornya.
Tak lama kemudian, korban disuruh turun dari motornya. Lalu pelaku membawa sepeda motor korban ke arah timur. Tak berselang lama pelaku yang tak dikenal datang berboncengan bersama temannya menghampiri korban.
"Saat pelaku bersama dengan temannya akan pergi pelapor bertanya dalam bahasa jawa “arep nang Mojowarno tah mas” yang artinya (Mau kemana Mojowarno tah mas) lalu pelaku menjawab “Iyo mas” yang artinya (Iya mas)," ujar AKP Kamdani.
Lalu saat itu juga pelapor langsung naik di atas sepeda motor yang dibonceng pelaku. Setelah itu pelaku mengendarai sepeda motor kearah Barat dan sesampainya di jalan persawahan Dusun Losari, Desa Mejoyolosari, korban disuruh turun dari sepeda motor.
Artikel Terkait
SP2HP Kasus Dugaan Penyelewengan Dana BUMDes Jatigedong Turun, Kuasa Hukum: Kami Harap Segera Gelar Perkara
Gadis Berparas Cantik, Apakah Benar Tiara Kartika Anak Angkat Kuntilanak? Ini Faktanya
Kapolres Jombang Instruksikan Jajaran untuk Antisipasi Bencana Banjir maupun Longsor
Tanggapi Pemberitaan Bangunan Sumur Dalam dan MCK, Kades Sidomulyo: Harusnya Konfirmasi Dulu
Bupati Jombang Teken MoU dengan Ruang Temu Generasi Sehat Indonesia