Jangan Sampai Terlambat! Cuti Bersama Lebaran Tahun 2023 Berakhir Hari Ini

photo author
- Senin, 24 April 2023 | 21:36 WIB
Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah  (Kemenpanrb.go.id)
Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah (Kemenpanrb.go.id)

MOCOSIK.COM - Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023 masih berlaku hingga hari ini, Senin (24/4/2023) bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN).

Namun, kamu harus berhati-hati agar tidak sampai kehabisan waktu untuk menikmati cuti bersama tersebut.

Aturan terkait cuti bersama untuk PNS dan ASN telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Baca Juga: Modus Penipuan Kiriman COD Berkedok Kemenag di Pesantren: Ini yang Harus Anda Ketahui

Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2023

Dalam keputusan tersebut, cuti bersama Lebaran 2023 bagi ASN dimajukan mulai tanggal 19 April hingga 24 April 2023. Sebelumnya, cuti Lebaran 2023 ditetapkan pada 21, 24, 25, dan 26 April sesuai dengan SKB 3 Menteri tahun 2023.

Ketentuan cuti bersama lebaran tahun 2023 berlaku mulai tanggal 19 April 2023 dan berakhir pada 25 April 2023. Oleh karena itu, sejak 26 April 2023, seluruh masyarakat sudah dapat memulai kembali rutinitas bekerja.

Pertambahan Cuti Bersama Tahun 2023

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan bahwa dimajukannya cuti bersama ini bertujuan untuk menghindari kepadatan perjalanan mudik lebaran.

Selain cuti bersama lebaran, terdapat pula pertambahan cuti bersama lainnya untuk tahun 2023.

Berikut jadwal cuti bersama yang berlaku selama delapan bulan ke depan:

Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023

Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2567 BE
2 Juni 2023

Cuti Bersama Hari Raya Natal
26 Desember 2023

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X