Pengaduan Dugaan Korupsi Dana BUMDes Jatigedong Dihentikan, LSM Jombang Lapor Kompolnas, Mabes Polri dan KPK

photo author
- Senin, 1 Mei 2023 | 11:22 WIB
Dugaan kasus korupsi yang menimpa BUMDes Jatigedong di Jombang. LSM LPHM Pandawa melaporkan kasus ini ke Kompolnas, Mabes Polri, dan KPK  (Potret Istimewa)
Dugaan kasus korupsi yang menimpa BUMDes Jatigedong di Jombang. LSM LPHM Pandawa melaporkan kasus ini ke Kompolnas, Mabes Polri, dan KPK (Potret Istimewa)

MOCOSIK.COM - Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Jombang, telah menuai sorotan akibat penanganan yang tidak serius terhadap laporan dugaan kasus korupsi dana BUMDes Jatigedong, di Kecamatan Ploso Jombang.

Sebab, kasus korupsi dana BUMDes, ini melibatkan dana sebesar Rp588 juta dan telah dilaporkan oleh LSM LPHM Pandawa Jombang sejak tahun 2021.

Namun, setelah melalui tiga pergantian Kasatreskrim, Unit Tipikor Satreskrim Polres Jombang memutuskan untuk menghentikan kasus korupsi ini dengan alasan kesalahan administrasi, namun bukan peristiwa pidana. 

Baca Juga: SP2HP Kasus Dugaan Penyelewengan Dana BUMDes Jatigedong Turun, Kuasa Hukum: Kami Harap Segera Gelar Perkara

Keputusan tersebut tertuang dalam SP2HP ke-13 tertanggal 27 Maret 2023 dengan nomor B/296/III/RES 1.24/2023/Satreskrim. Penyidik Unit Tipikor Polres Jombang kemudian melimpahkan laporan LSM LPHM Pandawa ke Inspektorat Kabupaten Jombang.

Keputusan ini tentu saja menuai kekecewaan, dari Kuasa Hukum LSM LPHM Pandawa, yakni Beny Hendro Yulianto. Pengacara muda ini menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berupaya secara maksimal, dalam upaya penegakan hukum terkait dugaan korupsi dana CSR oleh PT CJI Ploso untuk warga Desa Jatigedong, yang diduga dilakukan oleh pengurus BUMDes dan Pemdes Jatigedong.

Beny Hendro Yulianto juga mengungkapkan, adanya kejanggalan dalam proses penyelidikan selama dua tahun terkait kasus korupsi ini. Bahkan, penghentian proses penyelidikan tersebut dipertanyakan keabsahannya.

"Jangan main-main dengan proses dan fakta hukum. Analoginya ada orang mencuri uang, terus ketahuan dan uang dikembalikan, apakah hal itu bisa menghentikan atau menghapus peristiwa pidana yang telah dilakukan?"katanya, Senin (01/05/2023).

Tak hanya itu, Beny Hendro Yulianto menyatakan telah menyiapkan langkah hukum lainnya, guna memastikan penanganan kasus korupsi dana BUMDes Jatigedong dan ini dilakukan secara adil oleh Unit Tipikor. Bahkan, kliennya juga telah mengumpulkan sejumlah alat bukti baru (novum) dan akan melaporkan proses penyelidikan ini kepada Wassidik Mabes Polri, Kompolnas, dan KPK.

"Tindakan ini dilakukan untuk memperlihatkan sejauh mana Polres Jombang serius dalam menangani kasus kasus korupsi yang dilaporkan oleh warga Jombang. Belum ada satu pun kasus korupsi yang berhasil mencapai tahap penyidikan dan penetapan tersangka di Polres Jombang,"ungkap Beny Hendro Yulianto.

Disisi lain, Beny Hendro Yulianto sangat berharap, agar proses penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana BUMDes Jatigedong dilanjutkan hingga tahap peradilan.

"Tujuannya adalah agar semua fakta terungkap dengan jelas, jika dana yang seharusnya menjadi hak rakyat dan kepentingan umum disalahgunakan oleh segelintir orang,"ujar Beny Hendro Yulianto.

Menurutnya, jika semua kasus korupsi di Jombang yang terbukti penyalahgunaannya hanya diselesaikan melalui mekanisme pelaporan ke Inspektorat dan tanpa adanya proses peradilan, maka para pelaku korupsi tidak akan merasakan hukuman yang sesuai. 

Baca Juga: Tingkatkan UMKM, Pemdes Sidomulyo Gelar Grand Opening Usaha Perdagangan dan Jasa BUMDes

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X