MOCOSIK.COM - Gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya menjadi topik yang menarik untuk dibahas mengingat peran penting mereka dalam mengelola dana desa yang jumlahnya mencapai Rp1 milyar. Dan pada tahun 2023, gaji tersebut diprediksi semakin besar.
Tentunya, menjalankan tugas sebagai kepala desa atau perangkat desa bukanlah hal yang mudah dan tidak sedikit biaya yang harus dikeluarkan untuk mencalonkan diri. Dalam masa kampanye, biaya yang dikeluarkan mulai dari awal hingga akhir perlu diperhitungkan.
Gaji untuk perangkat desa yang terdiri dari kepala desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sekretaris Desa, Kepala Urusan Pemerintahan, Kepala Urusan Pembangunan, Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Urusan Keuangan dan Kepala Urusan Umum, serta pelaksana kewilayahan seperti Kepala Dusun atau Kadus, memiliki besaran yang berbeda-beda.
Baca Juga: Cara Sukses Melamar Kerja di BUMN: Rekrutmen Bersama BUMN Grup 2023
Besarnya gaji untuk kepala desa dan perangkat desa diatur dalam pasal 81 ayat 1 dan 2a, 2b, 2c dari PP No. 11 Tahun 2019 yang merupakan perubahan kedua tentang PP No. 43 Tahun 2014, tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam pasal 81 ayat 2a, disebutkan bahwa Gaji tetap kepala desa paling sedikit sebesar Rp2.426.640 juta atau setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II A.
Sedangkan, dalam pasal 81 ayat 2b, gaji tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420 juta atau setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II A. Terakhir, pada pasal 81 ayat 2c, gaji untuk perangkat desa lainnya paling sedikit Rp.2.022.200 juta atau setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II A.
Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan makin banyak orang yang tertarik untuk menjadi perangkat desa dan memajukan desa di Indonesia dan memastikan gaji yang mereka terima sesuai dan menarik.
Penutupnya, demikianlah gambaran mengenai besaran gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang besaran gaji yang diterima oleh perangkat desa.***
Artikel Terkait
Spesifikasi Oppo A54 Smartphone, Ram 6GB/Rom 128GB dengan Harga Terjangkau dan Diskon 11%
Wajib Tahu! Program Terbaru Kemenag Ini Bikin Guru PAI di Seluruh Indonesia Jadi Lebih Kompeten dan Profesiona
36.604 Santri Siap Menjalani Uji Kesetaraan Tahun 2023
28.336 Peserta Daftar Ikuti Pelatihan Online Implementasi Kurikulum Merdeka Melalui MOOC Pintar
Komite Fatwa Terbitkan 78 Ribu Sertifikat Halal Sejak Maret 2023