JOMBANG, MOCOSIK.COM - Muhammad Taufik, warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang yang beralamat di Desa Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Jombang, terus mencoba untuk mencari keadilan sebagai korban kabel PLN putus, di Jalan Raya Tembelang, tepatnya di depan Balai Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang pada 21 Mei 2022.
Namun, upayanya mulai menemukan titik terang, setelah melalui Mediasi yang dilakukan oleh pihak ombudsman Perwakilan Jawa Timur.
Pihak ombudsman Perwakilan Jawa Timur melalui salah satu personilnya, Muslih mengungkapkan, bahwa mereka telah melayangkan surat panggilan kepada kedua belah pihak yang sedang bersangkutan, yakni pihak pertama, Muhammad Taufik korban kabel PLN putus dan pihak UPJ PLN Jombang dan Distribusi PLN Jatim.
Baca Juga: Mangkir dari Panggilan, Ombudsman Akan Panggil PLN Jombang dan Jatim Pasca Insiden Kabel Putus
"Rencananya, kedua belah pihak akan dipertemukan pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023. Pertemuan kedua belah pihak sengaja digelar sebagai upaya Mediasi dan rencananya akan diadakan di salah satu gedung perkantoran milik Pemkab Jombang,"terangnya.
Muslih menambahkan, bahwa upaya pencarian keadilan maupun penciptaan tertib sosial bisa diupayakan melalui jalur non-projustitia dan umumnya dengan cara non-litigasi.
Sebagai jalur alternatif, jalur non projustitia tentu banyak dan bervariasi. Namun, beberapa bisa jadi highlight (untuk disoroti), karena terkait layanan publik dari salah satu lembaga layanan publik, seperti yang terjadi pada kasus kabel PLN putus di lingkup wilayah UPJ PLN Jombang yang menimbulkan korban luka permanen.
“Nah, salah satu cara yang dilakukan ombudsman lazimnya melalui negosiasi, Mediasi, konsiliasi, dan sebagainya. Sehingga didapatkan penyelesaian dalam konflik berkepanjangan antara korban kabel PLN putus (Muhammad Taufik-red) dengan pihak manajemen PLN Jombang dan Jatim,"kata Muslih.
Muslih menyebut, meskipun pihak Unit Tipiter Polres Jombang menerbitkan SP-3 dalam kasus kabel PLN putus, ketidakpuasan korban Muhammad Taufik, patut diapresiasi. Karena akibat dugaan kelalaian pihak PLN Jombang, korban yang lehernya terbelit kabel PLN putus tersebut menderita cacat permanen di bagian leher dan tenggorokan, sehingga berakibat gagap saat berbicara.
"Mediasi yang diinisiasi oleh ombudsman Perwakilan Jatim, ini bagian Alternatif Penyelesaian Perkara (Alternatif Dispute Resolution). Dengan fungsi inilah, maka dibentuk Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, yaitu ombudsman Republik Indonesia,"jelas Muslih, saat di kantor ombudsman Surabaya.
Baca Juga: Pabrik Pengolahan Bulu Ayam di Plandaan Jombang Dikeluhkan Warga, Ini Penyebabnya
Muslih menegaskan, bahwa kewenangannya terbatas karena hanya meliputi institusi negara dan swasta/perorangan yang menggunakan uang negara, atau mendapat mandat menyelenggarakan tugas negara, salah satunya adalah PLN.
"Semoga segera ada penyelesaiannya, kami berempati dengan korban yang hanya seorang juru parkir dengan 4 anak, tapi tidak mendapatkan kompensasi akibat lehernya terjerat kabel PLN putus di tengah Jalan Raya Tembelang,"jelas Muslih.
Menurut Muslih, rekomendasi ombudsman RI nantinya akan bersifat "Final dan Mengikat", karena hal ini telah tertera dalam UU 37/2008 tentang ombudsman.
Artikel Terkait
Video Viral Aksi Koboi Pengemudi Mobil Dinas Polisi yang Menodongkan Pistol di Tol Tomang
Kasus Dugaan Korupsi Dana BUMDes Jatigedong Dihentikan, LSM LPHM Pandawa Lapor Kompolnas dan KPK
Ini Kronologi Dugaan Kasus Korupsi Dana BUMDes Jatigedong Ploso Jombang yang Menyisakan Misteri
Detik-Detik Bus Pariwisata Terjun ke Jurang di Kawasan Objek Wisata Guci Tegal, Jawa Tengah
Kronologi Kecelakaan Bus di Objek Wisata Guci Tegal, AKBP Mohammad Sajarod Zakun: Bus Melaju Tanpa Pengemudi