Pabrik Pengolahan Bulu Ayam di Plandaan Jombang Diduga Tabrak Peraturan K3, Begini Kata Ahli K3

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Selasa, 16 Mei 2023 | 20:15 WIB
dasar hukum K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) terkait pabrik pengolahan bulu ayam di Plandaan Jombang (K3)
dasar hukum K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) terkait pabrik pengolahan bulu ayam di Plandaan Jombang (K3)

MOCOSIK.COM - Selain mendapat keluhan dari warga setempat, terkait aroma bau menyengat pabrik pengolahan bulu ayam beberapa waktu lalu, ternyata PT Sayap Emas Gemilang diduga telah menabrak peraturan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Pasalnya, warga setempat mengaku, pada saat mereka bekerja di pabrik pengolahan bulu ayam tersebut, hanya menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) berupa kaos dan itu hanya dibuat untuk penutup hidung dan juga mulut.

"Pada saat bekerja, ya hanya menggunakan kaos seadanya saja untuk penutup hidung dan juga mulut, agar baunya tidak sampai menyengat ke hidung,"kata S (66), warga Dusun Jambe, Selasa (16/05/2023).

Baca Juga: Pabrik Pengolahan Bulu Ayam di Plandaan Jombang Dikeluhkan Warga, Ini Penyebabnya

Warga yang enggan disebutkan namanya, sebut saja S menjelaskan, akibat dari aroma bau busuk yang menusuk ke hidung, sehingga menyebabkan ia merasakan mual dan muntah-muntah.

"Baunya sangat menyengat. Apalagi jika musim hujan tiba, bulu ayam yang sudah dijemur dan tidak kering, baunya seakan menusuk hidung. Rasanya mual dan muntah-muntah,"ucapnya.

Terpisah, Ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), Hayu Dwi ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjelaskan, tentang dasar-dasar hukum K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

"Pekerja adalah Asset Perusahaan, jadi pekerja harus di lindungi atau dalam perlindungan Perusahaan baik Moral, kesusilaan, Keselamatan dan kesehatan kerja,"katanya.

Adapun dasar hukum tersebut meliputi:

I. Dasar Hukum

1. UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 tiap-tiap warga negara berhak atas penghidupan dan penghasilan yang layak.

2. UU No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja Pasal 8 ayat 1 Perusahaan Wajib memeriksakan Kesehatan tenaga kerja sebelum bekerja dan saat bekerja (berkala maupun khusus)

Pasal 13 barang siapa memasuki tempat kerja, di wajibkan mentaai peraturan keselamatan kerja dan memakai alat perlindungan diri yang di wajibkan.

Baca Juga: Mangkir dari Panggilan, Ombudsman Akan Panggil PLN Jombang dan Jatim Pasca Insiden Kabel Putus

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X