Kemenag Umumkan Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) 2022

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Kamis, 8 Juni 2023 | 18:37 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan hasil akhir seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) untuk tahun anggaran 2022 (kemenag.go.id)
Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan hasil akhir seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) untuk tahun anggaran 2022 (kemenag.go.id)

MOCOSIK.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan hasil akhir seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) untuk tahun anggaran 2022.

Pengumuman hasil akhir seleksi, ini dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Agama (kemenag.go.id) dan Kemenag SupperApps PUSAKA.

 

Setelah melalui serangkaian tahapan hasil seleksi dan masa sanggah, terdapat 29.069 peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama (Kemenag). Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag, Nizar, di Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga: Kemenag Membuka Pendaftaran Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit 2023

Bagi peserta yang dinyatakan lulus, kami mengucapkan selamat dan meminta mereka untuk segera menyiapkan dokumen-dokumen pemberkasan.

Nizar menambahkan, bahwa panitia seleksi telah meninjau, menelaah, dan menjawab sanggahan para peserta CPPPK Kementerian Agama Formasi Tahun Anggaran 2022. Jawaban terkait sanggahan tersebut dapat diakses oleh pelamar melalui akun SSCASN masing-masing.

Syarat Lulus Seleksi Calon PPPK Kemenag

Nizar menjelaskan, bahwa peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Selain itu, peserta juga harus memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kode "P/L" untuk Lulus Seleksi

"Peserta yang lulus seleksi akan ditandai dengan kode 'P/L', yang berarti Lulus. Sedangkan kode lainnya menunjukkan bahwa peserta tidak lulus," jelas Nizar.

Pengunggahan Dokumen Pemberkasan Calon PPPK Kemenag

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin, menjelaskan bahwa peserta yang lulus seleksi wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik melalui akun SSCASN masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id/. Informasi terkait jadwal pengunggahan dokumen akan diumumkan lebih lanjut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X