MOCOSIK.COM - Balai Litbang Agama Jakarta (BLAJ) akan mengadakan Festival Film Pendek Moderasi Beragama tingkat pelajar 2023 (FFPMB 2023).
FFPMB 2023 kali ini bekerjasama dengan Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LD PBNU).
Kepala BLAJ, Samidi, menyatakan bahwa penyelenggaraan festival ini bertujuan untuk mendorong pemahaman dan penguatan moderasi beragama di kalangan pelajar.
"Kami percaya bahwa film pendek memiliki kekuatan untuk menginspirasi dan menyampaikan pesan-pesan penting secara efektif kepada generasi muda di Indonesia,"ujar Samidi di Jakarta, Jumat (30/6/2023).
Samidi yakin bahwa sosialisasi moderasi beragama melalui film dapat mencapai audiens yang lebih luas, sehingga masyarakat dapat memahami moderasi beragama sebagai landasan yang kuat untuk menciptakan harmoni sosial.
Ketua LD PBNU, KH Abdullah Syamsul Arifin, sangat mengapresiasi penyelenggaraan FFPMB. Menurutnya, festival ini merupakan inisiatif penting dalam mempromosikan kehidupan beragama yang damai dan harmonis.
"Ini adalah kesempatan yang luar biasa bagi pelajar di seluruh Indonesia untuk mengekspresikan pemikiran mereka tentang moderasi beragama melalui medium film pendek. Kami berharap festival ini akan memicu kesadaran dan penghargaan yang lebih besar terhadap keragaman agama di lingkungan sekolah atau pesantren dan masyarakat sekitar."kata Abdullah Syamsul
Pendaftaran Festival Film Pendek Moderasi Beragama Tingkat Pelajar 2023 dimulai pada tanggal 1 Juli hingga 1 Agustus 2023. Pengumuman pemenang akan dilaksanakan pada akhir September 2023.
Para peserta akan dinilai oleh juri yang terdiri dari tokoh-tokoh film, tokoh agama, dan budayawan. Terdapat tiga (3) kategori pemenang dalam festival ini, yaitu Kategori Pelajar, Kategori Mahasiswa, dan Kategori Film Favorit.
Total hadiah sebesar 60 juta rupiah akan diberikan kepada para pemenang dalam masing-masing kategori.
Berikut adalah syarat dan ketentuan untuk mengikuti FFPMB 2023:
1. Terbuka untuk pelajar SLTA, santri pondok pesantren, dan mahasiswa (dibuktikan dengan kartu anggota/surat rekomendasi pimpinan lembaga).
2. Peserta harus membentuk kelompok dengan jumlah anggota minimal 3 orang dan maksimal 15 orang.
3. Perwakilan kelompok harus mengisi link pendaftaran di linktree (menyesuaikan).
4. Durasi film minimal 3 menit dan maksimal 10 menit (termasuk opening dan closing title).
5. Video harus dikirim dalam format landscape, MP4, dengan Resolusi 1280 x 720 25 Fps (720p).
Baca Juga: Ratusan Reklame Ilegal di Jombang Ditertibkan, Sekdakab Jombang: Melanggar Tata Tertib Administratif
Artikel Terkait
Bupati Jombang Membuka Turnamen Bola Voli Bupati Cup Antar Karang Taruna Kecamatan
Bupati Jombang Launching Sistem Informasi Pelayanan Sinergi Inovasi Gesit Akuntabel Profesional DLH
MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka, AHY: Wujud Keadilan yang Memihak Kedewasaan Demokrasi
Mengungkap Dugaan Korupsi Dana BOS 2021 di SMA Budi Utomo YPBU Gadingmangu Jombang
Ungkap Kasus TPPO, Brigjen Ahmad Ramadhan: Jumlah Tersangka 457 dan Korban 1.476