Personil yang mengeluh seharusnya menyadari, bahwa terdapat mekanisme terkait anggaran pengadaan sarana prasarana dan uang lembur. Terlebih lagi, Thonsom Pranggono baru menjabat sebagai Kepala OPD penegak Perda pada bulan Juli tahun sebelumnya.
Oleh karena itu, saat menjabat sebagai Kasatpol PP Jombang, rencana anggaran sudah masuk dan baru bisa direalisasikan pada tahun berikutnya. Namun, keluhan terkait pembagian anggaran di masing-masing bidang, tentunya sudah ada prosedurnya di bidang terkait.
"Dengan kata lain, anggaran lembur, uang harian, dan sebagainya sudah termasuk di dalam anggaran masing-masing bidang, termasuk uang lemburan," jelas Thonsom Pranggono kepada beberapa awak media di ruang kerjanya. Kamis, (06/07/2023).
Alumni STPDN ini menjelaskan lebih detail, bahwa penentuan siapa yang berhak mendapatkan lembur dan berapa jumlahnya, itu tergantung pada jenis kegiatan yang dilakukan.
Selanjutnya, permintaan tersebut diajukan kepada Thonsom Pranggono selaku Kasatpol PP dan surat perintah tugas (SPT) akan dikeluarkan.
Sementara itu, mengenai uang lembur, Thonsom Pranggono menjelaskan bahwa hal tersebut sudah diatur oleh masing-masing bidang dan pemberiannya juga dilakukan oleh bidang terkait.
"Sejauh yang saya tahu, nominalnya hanya Rp50.000,-. Jika tidak salah, lembur dihitung per jam dan maksimal 4 jam,"ungkap Thonsom Pranggono sambil menjelaskan mengenai honor di luar jam kerja 8 jam.
"Misalnya, di pos penjagaan, mereka bekerja selama 12 jam. Sedangkan aturan kerja hanya 8 jam, seharusnya 4 jam dihitung sebagai lembur," tambah pria kelahiran Sragen, Jawa Tengah ini.
Thonsom Pranggono tidak menampik, bahwa beban kerja Staf Satpol PP cukup berat. Meskipun jumlah personil terbatas, mereka harus menangani berbagai kegiatan.
Oleh karena itu, pemberian uang harian dan uang lembur sebagai pengganti tenaga anggota termasuk hal yang wajar. Terlebih lagi, Satpol PP hanya memiliki sekitar 105 personil dengan 50 persen di antaranya adalah tenaga honorer atau Non ASN.
Sementara itu, terkait kondisi internal Satpol PP, Thonsom Pranggono menyatakan, bahwa semua berjalan normal seperti biasanya.
"Hingga saat ini, pelayanan dan kegiatan Satpol PP tetap aktif seperti biasa. Bahkan hari ini kami juga melaksanakan evaluasi anggaran bersama-sama," papar Thonsom Pranggono.
Baca Juga: Sekdakab Jombang Pimpin Razia Reklame Ilegal dan Kadaluarsa di Ruas Jalan Kota
Thonsom Pranggono menambahkan, bahwa pencairan uang harian atau uang lembur memang direncanakan untuk bulan Juli ini. Penundaan pencairan tersebut bukan karena keluhan yang disampaikan kepada Asisten I, melainkan karena terkendala dengan masa liburan di akhir bulan Juni dan awal bulan Juli.
Namun demikian, untuk bulan Agustus dan bulan-bulan berikutnya, Thonsom Pranggono menyatakan bahwa tidak ada lagi uang lembur atau uang harian. Hal ini disebabkan oleh habisnya anggaran. Uang harian dan uang lembur sudah direncanakan sejak tahun sebelumnya dan baru bisa dicairkan dari APBD 2023 saat ini.
Artikel Terkait
Bea Cukai Kediri dan Satpol PP Jombang Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Bus AKAP Jombang
881 Guru PPPK Formasi 2022 di Kabupaten Jombang Menerima SK
Kemenag Dorong Penguatan Sinergi Jaminan Produk Halal Indonesia Malaysia Thailand
Jenny Rachman Dilaporkan ke Polisi oleh Suaminya atas Tuduhan Bobol Ponsel Tanpa Izin
Satgas TPPO Polri Mengungkap 714 Tersangka dalam Satu Bulan
Bupati Jombang Tutup Pelatihan Digital Marketing Kelompok Difabel