Pemeriksaan kegiatan dan anggaran di Setwan DPRD Jombang nantinya termasuk bagian dari program kerja pengawasan tahunan (PKPT). Sehingga pemeriksaan insidental sesuai permintaan Setwan DPRD Jombang akan selaras dengan Permendagri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
"Jadi, makna dari permintaan audit Setwan DPRD Jombang itu bagus untuk transparansi anggaran. Apalagi Pak Bambang (Sekwan DPRD Jombang-red) siap diperiksa dan sudah merasa sesuai SOP sebagai pengguna anggaran,"jelas pria yang tahun depan akan purna tugas.
Meski tugas inspektorat sangat padat dan melaksanakan tugas-tugas mandatory dari Kemendagri, Edo mengaku pihak inspektorat sudah memulai pemeriksaan awal berupa pengumpulan data-data untuk dianalisis.
"Rencananya, mulai dari pengumpulan data hingga analisis dan penentuan kesimpulan (konklusi-red), pihak inspektorat menargetkan waktu 2 pekan agar seluruh proses auditing selesai,"imbuhnya.
Edo menambahkan, pihak inspektorat Jombang selain mengaudit anggaran berjalan, nantinya juga akan memeriksa titik-titik pelaksanaan anggaran. Adapun perencanaan pemeriksaan akan disertai dengan kertas kerja dan poin-poin anggaran yang akan diperiksa.
"Hasil audit nanti akan diketahui kekurangannya di mana saja. Nanti tim auditor akan memberikan saran dan masukan untuk perbaikan,"tutup Edo kepada sejumlah awak media.***
Artikel Terkait
Polri Tetapkan 1 Tersangka DPO dalam Kasus Produksi Ekstasi di Semarang
Jual Gadis Dibawah Umur, Pemuda di Jombang Diringkus Polisi
Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional ke 27 Pemkab Jombang Gelar Seminar
Pisah Sambut Komandan Kodim 0814 Jombang, Ini Kata Hj Mundjidah Wahab
Bea Cukai Kediri dan Satpol PP Jombang Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Bus AKAP Jombang