MOCOSIK.COM - Dalam Peringatan Hari Anak Nasional (2023) yang diperingati setiap tanggal 23 Juli, Komisi VIII DPR RI menyoroti Isu kekerasan hingga perundungan, atau Bullying yang masih menghantui generasi penerus bangsa. Oleh sebab itu, Pemerintah didorong menciptakan ekosistem perlindungan bagi anak.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily menegaskan, bahwa tanggung jawab negara adalah untuk menjamin hak-hak dasar anak. Hak-hak ini mencakup keamanan, pendidikan, dan kesehatan.
"Negara perlu hadir untuk memastikan agar anak-anak terlindungi dari berbagai persoalan. Terutama bagaimana Pemerintah harus menciptakan ekosistem perlindungan bagi anak dan lingkungan yang ramah anak,"ujar Tubagus Ace Hasan Syadzily dalam keterangan persnya, Senin (24/7/2023).
Baca Juga: Anggota DPR Sartono Minta Penanganan Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang di Prioritaskan
Komisi VIII DPR yang salah satu bidang tugasnya terkait perlindungan anak memberikan catatan penting di Hari Anak Nasional 2023.
Tubagus Ace Hasan Syadzily berharap, berbagai persoalan yang menjadi sorotan Komisi VIII bisa mendapat perhatian lebih sehingga tidak terus berkelanjutan.
"Saya mencatat berbagai problematika yang dihadapi anak-anak Indonesia saat ini. Antara lain kekerasan terhadap anak yang masih cukup tinggi, perundungan atau Bullying, pernikahan anak, anak yang berhadapan dengan hukum, ketergantungan terhadap gawai serta narkoba,"ungkapnya.
Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), pada tahun 2022 terdapat 21.241 anak yang menjadi korban kekerasan di dalam negeri.
Jenis kekerasan yang paling banyak dialami oleh anak adalah kekerasan fisik (3.746 kasus), kekerasan psikis (4.162 kasus), dan kekerasan seksual (9.588 kasus).
Oleh karena itu, Tubagus Ace Hasan Syadzily menganggap kasus kekerasan terhadap anak masih menjadi pekerjaan rumah bagi negara. Ia menekankan Pemerintah perlu melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak.
"Pemerintah perlu bekerja keras untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap anak. Pelaku kekerasan terhadap anak harus dihukum dengan tegas agar mereka tidak mengulangi perbuatannya. Saya percaya bahwa setiap anak berhak tumbuh dan berkembang dengan aman dan bahagia," ungkap Tubagus Ace Hasan Syadzily.
Mengenai aksi bullying atau perundungan pada anak, Legislator Dapil Jawa Barat II ini menyinggung kejadian pembakaran sekolah yang dilakukan oleh seorang siswa SMPN 2 Pringsutat, Temanggung. Pembakaran itu dipicu oleh sakit hati siswa pelaku akibat kerap di-Bully oleh teman dan gurunya sendiri.
Baca Juga: Disahkan Jadi UU, Komisi II DPR RI Sepakati Perppu Pemilu Dibawa ke Rapat Paripurna
Artikel Terkait
Polres Lamongan Berhasil Mengendalikan Situasi Terkait Gesekan Pesilat
Korlantas Terima Hibah Kendaraan Listrik Ramah Lingkungan untuk Patroli Lalu Lintas
Kapolri Tegaskan Proses Penyidikan Panji Gumilang Pemimpin Ponpes Al Zaytun Diperlukan Kecermatan
Ribuan Umat Buddha Memperingati Hari Suci Asadha dengan Prosesi Puja di Candi Borobudur
RUU ASN Akan Segera Disahkan, Ahmad Doli Kurnia Sebut Tidak Ada Pemberhentian Tenaga Honorer