"Kalau selalu gagal menghadirkan terlapor lebih dari 3 kali. Kenapa Penyidik diam saja? Kenapa para Terlapor tidak dipaksa hadir? Atau dengan kata lain, kenapa status penyelidikannya tidak dinaikkan ke tahap Penyidikan, mengingat Terlapor tidak kooperatif? Masa penyidik atau intitusi Polres Jombang dilecehkan terlapor dengan selalu mangkir, Penyidik hanya diam saja? Atau memang ada dugaan pembiaran kasus ini jalan di tempat? Wajar kalau sekarang masyarakat Jombang ramai-ramai membuat tagar, #percumalaporpolisi,"tegas Beny Hendro Yulianto sambil menunjukkan segepok SP2HP yang berisi pemanggilan terlapor.
Beny Hendro Yulianto menambahkan, jika para terlapor mangkir dari panggilan kepolisian dapat digolongkan sebagai tindak pidana. Panggilan dari kepolisian merupakan bagian dari proses hukum yang bertujuan untuk menggali keterangan atau informasi atas suatu peristiwa pidana yang dilaporkan.
"Informasi atau keterangan dari para terlapor, seharusnya menjadi dasar bagi penyidik yang akan mendalami sebuah perkara pidana. Sebab, penjelasan hukum mengenai hal ini tertuang dalam Pasal 1 ayat (26) KUHAP,"tegasnya.
Lebih lanjut, Beny Hendro Yulianto menjelaskan, lantaran memiliki dasar hukum, maka akibat hukum mangkirnya terlapor dari panggilan kepolisian akan ada risiko hukumnya.
"Bukannya Penyidik Unit PPA malah diam setelah berkali-kali surat panggilan diabaikan terlapor. Pemanggilan terlapor akan membuat konstruksi hukumnya terang benderang. Bagaimana mungkin penyidik Unit PPA bisa menyimpulkan, jika yang diperiksa cuma pelapor dan saksi-saksi dari pelapor,"lontar Beny Hendro Yulianto.
Terkait dugaan penghilangan berkas laporan kliennya, Beny Hendro Yulianto mengaku sudah melaporkan kasusnya ke pihak Propam Polda Jatim dan berencana dalam wakru dekat akan segera melaporkan dugaan pelemahan kasus tipu gelap tersebut ke Kadiv Propam Mabes Polri.
"Tapi saya tunggu niat baik Propam dan Wassidik Polres Jombang, yang sudah mendapatkan disposisi penanganan dari Polda Jatim,"ungkap Beny Hendro Yulianto.
Terpisah, saat dikonfirmasi terkait hilangnya berkas laporan polisi tersebut diruang kerjanya, Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto mempersilahkan korban melaporkan dugaan penghilangan berkas laporan ke Propam Polda Jatim.
"Silahkan laporkan anak buah saya kalau tidak sesuai prosedur. Apalagi penghilangan berkas itu kan sebelum saya menjabat bulan Februari 2023 lalu di Polres Jombang,"kata mantan Kasat Reskrim Polres Manggarai Polda NTT ini.
Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Berhasil Amankan 5 Pelaku Mucikari yang Menyediakan Jasa PSK
Sementara itu, masih di ruang Kasat Reskrim, Kanit PPA Polres Jombang, Ipda Satria Ramadhan mengaku, soal berkas hilang dia tidak tahu menahu, karena dia dimutasi menjadi Kanit PPA saat bulan Januari 2023.
"Saat saya menjabat Kanit PPA saya hanya menerima tugas dari Kasatreskrim yang lama AKP Giadi. Namun kami akui sulit menghadirkan para Terlapor,"pungkas Ipda Satria Ramadhan, tanpa merinci alasan ketidakmampuannya menghadirkan terlapor ibu dan anak asal Nganjuk tersebut.***