nasional

Berawal Kenalan di Medsos, Pria di Jombang Setubuhi Gadis SMP Hingga 2 Kali

Kamis, 9 November 2023 | 20:05 WIB
Pelaku persetubuhan gadis SMP di Jombang (Humas Polres Jombang)

"Pelaku kita jerat Pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,"imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengimbau, agar masyarakat bisa terus mengawasi putra-putrinya supaya terhindar dari tindak pidana kejahatan. Terlebih lagi, terhadap pergaulan anak-anak muda saat ini.

"Jika warga Jombang mengetahui adanya kejadian tindak pidana, maupun gangguan kamtibmas lainnya, serta pengaduan/keluhan tentang layanan Kepolisian bisa melaporkan melalui call center 110. Atau bisa menghubungi nomor call center Kandani 081-323-332-022,"pungkas Kapolres Jombang.***

Halaman:

Tags

Terkini