"Pelaku kita jerat Pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,"imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengimbau, agar masyarakat bisa terus mengawasi putra-putrinya supaya terhindar dari tindak pidana kejahatan. Terlebih lagi, terhadap pergaulan anak-anak muda saat ini.
"Jika warga Jombang mengetahui adanya kejadian tindak pidana, maupun gangguan kamtibmas lainnya, serta pengaduan/keluhan tentang layanan Kepolisian bisa melaporkan melalui call center 110. Atau bisa menghubungi nomor call center Kandani 081-323-332-022,"pungkas Kapolres Jombang.***