nasional

Bapenda Jombang Gelar Gebyar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2023

Selasa, 12 Desember 2023 | 13:02 WIB
Pemkab Jombang melalui Bapenda Jombang menggelar Gebyar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2023 (jombangkab.go.id)

d. Desa Dadi Tunggal (sepeda)

e. Desa Kedung Dowo (sepeda)

3. Kategori Desa Tertib Penggunaan ID Billing

a. Desa Jogoroto (TV)

b. Desa Bareng (TV)

4. Kategori Wajib Pajak Terpatuh

Baca Juga: Penertiban Ruko Simpang Tiga, Pj Bupati Jombang: Jika Tidak Ada Itikad Baik Akan Ditutup

a. Pajak Restoran: Rumah Makan Tivoli (sepeda) dan Pizza Hitz (sepeda)

b. Pajak Hotel: Hotel Yusro (sepeda) dan Hotel Cempaka (sepeda)

c. Pajak Air Tanah: CV Pangan Berkah Sentosa (sepeda) dan UD Unggul Jaya Abadi (sepeda)

d. Pajak Reklame: PT Karya Satria (sepeda) dan CV Karya Bersama (sepeda).

Launching dan uji coba pembayaran QRIS pertama kali dilakukan oleh Dhuha Service dan ayam bakar Wong Solo.

Acara yang diawali dengan santunan anak yatim tersebut, diakhiri dengan pengundian doorprize bagi undangan dan pengundian grandprize untuk wajib pajak PBB se-Kabupaten Jombang.***

Halaman:

Tags

Terkini