"Sedangkan pelaksana penyediaan Pupuk Bersubsidi, itu sesuai penugasan dari Menteri BUMN adalah PT Pupuk Indonesia (Persero), melalui produsen, distributor dan penyalur di wilayah tanggung jawab masing-masing,"jelasnya.
"Kami berharap, pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian berjalan sesuai dengan prinsip 6 (Enam) Tepat, yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu dan mutu ke petani yang membutuhkan sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Tani,"pungkasnya.
Ditempat yang sama, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jombang Denny Saputra menyampaikan, dengan adanya sosialisasi dan evaluasi penyaluran Pupuk Bersubsidi, ini mampu menyinkronkan penyaluran pupuk di Jombang, sehingga benar-benar berjalan lancar dan tepat sasaran.
"Kegiatan ini juga sebagai wadah evaluasi penyaluran Pupuk Bersubsidi. Pasalnya, mengaca penyaluran Pupuk Bersubsidi tahun sebelumnya, banyak kendala dan problem di lapangan,"ujarnya
Denny Saputra mengatakan, jika pihaknya tidak ingin dalam penyaluran Pupuk Bersubsidi terjadi penyimpangan yang dapat merugikan petani. Sebab, penyaluran Pupuk Bersubsidi ini rawan akan penyimpangan.
"Untuk itu, kita perlu koordinasi dengan semua pihak. Saya berharap, dengan adanya sosialisasi ini dapat meningkatkan peran dan tanggung jawab distributor, maupun kios dalam menyalurkan Pupuk Bersubsidi sesuai dengan alokasi yang ada dan penyaluran bisa tepat sasaran. Selain itu, ada penyaluran Pupuk Bersubsidi mulai pabrik hingga kios. Tentunya, Disdagrin bersinergi dengan Dinas Pertanian, karena usulan pupuk RDKK diusulkan Dinas Pertanian,"tutupnya.***