"Kami mengingatkan kepada masyarakat, khususnya di Desa Jombang, agar tetap berhati-hati dan selalu menjaga sertifikatnya jangan sampai hilang, maupun di salah gunakan kepada orang lain,"tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Jombang Agung Hariadi menyampaikan, dengan adanya program PTSL Integritas, ini diharapkan dapat membantu membantu meringankan beban masyarakat.
"Ini adalah sebagai wujud, bahwa pemerintah hadir memberikan perlindungan dan jaminan atas aset dalam rangka perbaikan dan peningkatan ekonomi masyarakat,"katanya.
Muslimin, salah satu warga RT 07/RW 03, yang terdampak dan menerima program PTSL DAK Integrasi saat ditemui mengatakan, bahwa pihaknya mengaku senang dengan adanya bantuan PTSL yang diberikan oleh pemerintah.
"Kami menyampaikan terimakasih, kepada Pemkab Jombang dan Bu Kades Jombang, yang sudah memberikan perhatian dan bantuan PTSL kepada kami. InsyaAllah, sertifikat ini akan selalu kami jaga dan rawatnya,"ucapnya.***