"Sebagai abdi negara, harus paham SE dari Kadisdikbud merupakan bagian melekat dari jabatan sebagai pelaksana kebijakan. SE yang bersifat himbauan tersebut sebagai tindaklanjut, bahwa ASN wajib memenuhi kewajibannya dan memberi panutan kepada masyarakat untuk tertib pajak. Karena, gaji mereka juga berasal dari pajak. Sebagai guru bukan hanya memberi panutan untuk siswa saja. Ini adalah tugas moral dan sosial yang melekat pada seorang guru sekaligus seorang abdi negara (ASN),"pungkas Jumadi.***