nasional

Buron Selama 2 Tahun, Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Kota Malang Berhasil Ditangkap Polisi

Senin, 13 Mei 2024 | 21:47 WIB
Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang mahasiswi, yang terjadi di Kecamatan Lowokwaru (Humas Polres Malang Kota)

Kompol Danang Yudanto menyebut, dalam kasus mengilangkan nyawa seseorang, kini Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Ketika melakukan Tindak Pidana usia Tersangka 17 Tahun 9 Bulan).

"Sedangkan AK dijerat dengan Pasal 480 KUHP. Keduanya dan barang bukti saat ini kami amankan di Polresta Malang Kota,"pungkasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini