Kompol Danang Yudanto menyebut, dalam kasus mengilangkan nyawa seseorang, kini Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Ketika melakukan Tindak Pidana usia Tersangka 17 Tahun 9 Bulan).
"Sedangkan AK dijerat dengan Pasal 480 KUHP. Keduanya dan barang bukti saat ini kami amankan di Polresta Malang Kota,"pungkasnya.***