JOMBANG, MOCOSIK.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang, melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.
Apapun jumlah Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilantik, yaitu sejumlah 918 orang yang digelar dikantor KPU Jombang, Jl. KH. Romli Tamim, Sumber Mulyo, Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang pada Minggu (26/5/2024).
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Jombang, Rita Darmawati saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa PPS merupakan badan ad hoc yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota, untuk menyelenggarakan pemilu. Baik di tingkat kelurahan atau desa.
Baca Juga: Legislator Sebut Bawaslu Harus Berani Tindak ASN yang Langgar Aturan Netralitas Saat Pemilu 2024
"Yang dilantik ada 918 PPS dan akan disebar di 306 Desa. Sedangkan masing-masing Desa, ada tiga orang yang terpilih,"terangnya.
Menurutnya, usai dilantik PPS sudah memulai masa kerjanya pada Pilkada 2024 dan diharapkan dapat menyesuaikan pola kerja KPU Jombang.
"Tugas dan wewenang PPS untuk Pilkada 2024, ini merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan sumber lainnya,"ujar Rita Darmawati.
Rita Darmawati menyebut, PPS pun mengemban sejumlah tugas. Selain itu, juga terdapat tugas yang lebih rinci, diantaranya disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) dari peraturan tersebut.
"Mereka menjalankan tugas penyelenggaraan ditingkat kelurahan. Jadi, untuk semua tahapan yang telah di instruksikan dan pedoman yang ada, mereka harus melaksanakan sesuai waktu dan target yang telah diberikan,"sebutnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 475 tahun 2024, untuk masa kerja PPS pada Pilkada 2024 adalah selama 8 bulan. Terhitung mulai tanggal 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.
"Setelah mereka dilantik, mereka bekerja selama 8 bulan. Setelah menjalankan tugas hingga wewenangnya selama masa kerja, kemudian PPS dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara,"ungkap Rita Darmawati.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Pemkab Jombang Gelar Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Satlinmas
Lebih lanjut, Rita Darmawati mengatakan, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, gaji atau honor ketua, anggota, sekretaris hingga pelaksana administrasi dan teknis PPS di Pilkada 2024
"Untuk honor PPS, sama seperti pada tahap pemilu kemarin, yaitu ketua sebesar Rp1,5 Juta dan anggota sebesar Rp1,3 Juta,"pungkasnya.***