nasional

Tak Terima Motornya Disalip, 2 Pelaku Pengroyokan di Lamongan Diringkus Polisi

Sabtu, 8 Juni 2024 | 00:12 WIB
Polres Lamongan berhasil meringkus 2 orang Pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jalan Raya Sugehwaras, Kecamatan Kalitengah (Humas Polres Lamongan)

LAMONGAN, MOCOSIK.COM - Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan dan Unit Reskrim Polsek Kalitengah, akhirnya berhasil meringkus 2 (Dua) orang Pelaku pengeroyokan di Jalan Raya.

Aksi pengeroyokan dimuka umum tersebut terjadi di Jalan Raya, Sugehwaras, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan pada Sabtu, (01/06/2024) malam.

Masing-masing Pelaku yang diketahui berinisial HA dan I, itu berhasil diamankan dan diringkus oleh petugas setelah dilakukan penyelidikan secara intensif. 

Baca Juga: Ungkap Kasus Pengeroyokan di Mojokerto, 8 Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

Kasihumas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya, S.H mengatakan, bahwa penangkapan kedua Pelaku tersebut menindaklanjuti laporan dari seorang korban yang menjadi sasaran pengeroyokan di Jalan Raya Sugihwaras, Kecamatan Kalitengah.

"Korban melaporkan ke Polisi atas tindakan pengeroyokan yang telah dilakukan oleh seseorang di Jalan Raya Desa Sugihwaras, tepatnya di sebelah toko Toserba, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan,"terangnya pada Rabu, (5/6/2024).

Ipda Andi Nur Cahya menjelaskan, kronologi kejadiannya saat itu korban dan temannya sedang dalam perjalanan menuju Lamongan Kota. Namun saat melewati Jalan Raya Desa Sugihwaras tersebut, mereka dihadang oleh seseorang yang tidak dia kenal.

Setelah korban berhenti, lalu terjadilah cekcok antara korban dan Pelaku, yang kemudian datanglah teman teman Pelaku yang berjumlah 4 orang.

"Menurut pengakuan dari korban, saat itu dipukul dari belakang oleh Pelaku dan menginjak korban,"jelas Ipda Andi Nur Cahya.

Ipda Andi Nur Cahya menyebut, dengan luka memar di mata sebelah kanan sebagai akibat dari kejadian tersebut, lalu korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kalitengah, Polres Lamongan. 

Baca Juga: Usai Viral di Medsos, Dua Pelaku Pengeroyokan di Jombang Berhasil Diringkus Polisi

"Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan dan Unit Reskrim Polsek Kalitengah, berhasil melakukan penangkapan terhadap dua Pelaku pada Senin, (03/06/2024), sekitar pukul 15.00 WIB,"ujarnya.

Setelah dilakukan penangkapan kepada kedua Pelaku tersebut, kemudian Pelaku dibawa ke Polres Lamongan untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Akibat dari perbuatan tersebut, kedua Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP Tindak pidana di muka umum melakukan kekerasan terhadap barang atau orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.***

Tags

Terkini