"Begitu pula dengan dugaan agunan fiktif. Jika pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan ditemukan dengan jelas tandatangan yang dipalsukan, maka kata Bang Jack, hal itu mengarah pada perbuatan melawan hukum,"tegasnya.
Sehingga secara hukum, kata Bang Jack, dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Bank dapat dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
"Yaitu, anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank dapat diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar,
"kata Bang Jack.
Selain dapat dipidana, kata bang Jack, korban juga dapat melakukan gugatan keperdataan terkait ganti kerugian atas peristiwa yang dialaminya.
Secara umum, urai Bang Jack, hal tersebut diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, secara khusus, diatur pula pada UU Perlindungan Data Pribadi Pada Pasal 12 dan Pasal 28.
"Jika memang benar terdapat proses transaksi elektronik yang dilakukan oknum bank tersebut dalam proses terbit/timbulnya pinjaman/kredit, maka dapat dikenakan pula Pasal 38 UU ITE No.11/2008 jo UU 19/2016,"beber Bang Jack.***