Puteri Komarudin juga mengingatkan, bahwa tindakan penyalahgunaan data pribadi dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar, sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi.
"Saya mengimbau dan mengajak masyarakat untuk ikut ambil peran dalam mencegah terjadinya kasus serupa, yakni dengan cara lebih cermat dan berhati-hati dalam memberikan data pribadi, seperti NIK, KTP, nama ibu dan foto wajah kepada pihak lain yang tidak dikenal,"pungkas Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Puteri Komarudin.***