MOCOSIK.COM - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, berhasil menangkap terduga Pelaku tindak pidana terorisme, di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Baru Malang. Rabu, (31/7/2024) malam.
Pelaku yang diketahui berinisial HOK (19), itu berencana untuk melakukan aksi bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah. Namun, rencana aksi Pelaku tersebut berhasil digagalkan oleh tim Densus 88.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bahwa HOK ditangkap sekitar pukul 19.15 WIB.
"Dari hasil penyelidikan, Pelaku diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri tersebut di tempat ibadah, yakni dengan menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi,"katanya, Kamis (1/8/2024).
Baca Juga: Densus 88 Geledah Rumah Terduga Teroris di Kota Batu, Kombes Pol Dirmanto: 3 Orang yang Diamankan
Menurut Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, HOK merupakan simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS. Selain menangkap Pelaku, Densus 88 juga mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Dari hasil penangkapan Pelaku HOK, tim Densus 88 dan Polda Jatim juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan di kompleks perumahan Bunga Tanjung, Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Kamis (1/8/2024) hari ini,"ungkapnya.
Dijelaskannya, bahwa tim dari Laboratorium Forensik dan Jibom Polda Jatim melakukan penyisiran di rumah pelaku.
"Ini rumah masih sewa, info sementara sewa 2 tahun baru jalan 1,5 tahun,"ujarnya.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti, yakni 1 botol cairan bahan peledak yang berdaya ledak tinggi dan ditemukan ketapel dan 1 toples berisi Gotri.
"Atas perbuatan Pelaku, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang,"pungkasnya.***