nasional

Gerebek Penjual Minuman Keras di Jombang, 4 Pelaku dan Ratusan Botol Berbagai Merk Diamankan Polisi

Jumat, 2 Agustus 2024 | 18:22 WIB
Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan saat memberikan pengarahan kepada Pelaku penjual minuman keras (Humas Polres Jombang)

Sedangkan ditempat Rodji yang penjualannya secara vulgar, seperti di warung kopi, 1 gelas kecil dengan harga Rp10 rb.

Baca Juga: Polres Jombang Berhasil Gagalkan Pengiriman Ratusan Miras Jenis Arak Bali Melalui Kendaraan Expedisi

Iptu Kasnasin menambahkan, bahwa perang terhadap minuman keras di Kota Santri terus dilakukan. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk membantu polisi dalam memberikan informasi lokasi jual beli minuman keras ilegal, yakni melalui call center 110. Atau bisa menghubungi nomor WhatsApp Kandani 081323332022.

"Miras kerap kali memicu keributan dan kriminalitas. Sehingga sudah selayaknya Jombang sebagai Kota Santri, bebas dari peredaran minuman keras,"imbau Iptu Kasnasin.

Lebih lanjut, Iptu Kasnasin menyampaikan, dari empat pedagang minuman keras yang tertangkap, akan diproses secara hukum dan sesuai ketentuan tindak pidana ringan (Tipiring).

"Mereka melanggar dalam Pasal 7 ayat (1) Perda Jombang nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Berakohol dan razia serupa terus kita lakukan,”pungkasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini