Sedangkan ditempat Rodji yang penjualannya secara vulgar, seperti di warung kopi, 1 gelas kecil dengan harga Rp10 rb.
Baca Juga: Polres Jombang Berhasil Gagalkan Pengiriman Ratusan Miras Jenis Arak Bali Melalui Kendaraan Expedisi
Iptu Kasnasin menambahkan, bahwa perang terhadap minuman keras di Kota Santri terus dilakukan. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk membantu polisi dalam memberikan informasi lokasi jual beli minuman keras ilegal, yakni melalui call center 110. Atau bisa menghubungi nomor WhatsApp Kandani 081323332022.
"Miras kerap kali memicu keributan dan kriminalitas. Sehingga sudah selayaknya Jombang sebagai Kota Santri, bebas dari peredaran minuman keras,"imbau Iptu Kasnasin.
Lebih lanjut, Iptu Kasnasin menyampaikan, dari empat pedagang minuman keras yang tertangkap, akan diproses secara hukum dan sesuai ketentuan tindak pidana ringan (Tipiring).
"Mereka melanggar dalam Pasal 7 ayat (1) Perda Jombang nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Berakohol dan razia serupa terus kita lakukan,”pungkasnya.***