Agus Chandra menjelaskan, Ruko Simpang 3 ini memiliki luas tanah lebih dari 7000m2, dengan luas bangunan lebih dari 5000m2. Aset serta sarana prasarana milik Pemkab Jombang, ini diharapkan bisa dipelihara dengan baik.
Baca Juga: Tradisi Budaya, Ratusan Masyarakat Dusun Krapak Desa Mojokrapak Jombang Gelar Sedekah Bumi
Ditempat yang sama, Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo yang akrab disapa Mas PJ Bupati ini menambahkan, bahwa pihaknya hanya menjalankan regulasi yang ada.
"Ini memang amanah regulasi dan saya juga terinspirasi dengan apa yang disampaikan Pak Kajari, bahwa kita harus maju. Setelah mendapat keyakinan dari beliau, bahwa secara legalitas ini milik Pemda, kenapa harus ditunda,"jelasnya.
Pj Bupati Jombang juga menghimbau, untuk segera merealisasikan MPP dengan baik.
"Jangan menunda sebuah kebaikan dan ini harus kita lakukan bersama. Dengan kolaborasi semua pihak, kita bisa mewujudkan ini. Mohon doanya, InsyaAllah ini (MPP) menjadi salah satu ikon baiknya Jombang,"pungkas Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo.***