Kasihumas Polres Jombang menambahkan, saat ini Pelaku sudah diamankan Unit Reskrim Polres Jombang. Akibat perbuatannya, kini Pelakumendekam di penjara.
"Pelaku kita jerat Pasal 82 ayat (1) UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar,"pungkasnya.***