JOMBANG, MOCOSIK.COM - Pasca terjadinya tawuran saat karnaval di Desa Rejosopinggir, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, kini 5 orang tersangka dibebaskan.
Hal ini setelah para korban sepakat untuk melakukan damai dan mencabut laporannya tersebut ke Polres Jombang.
Kesepakatan damai antara korban dan pelaku, itu diinisiasi oleh pejabat Forkopimcam Tembelang di Polres Jombang, pada Senin (09/09/2024).
Sebelumnya, 5 orang tersangka yang terlibat tawuran tersebut ditahan oleh polisi. Namun, dari hasil kesepakatan tersebut, kini mereka dibebaskan.
Masing-masing tersangka, yakni berinisial KDF (26), SK (24), dan tiga pelaku anak. Kelimanya merupakam warga Desa Rejosopinggir, Kecamatan Tembelang.
Baca Juga: Polres Jombang Mediasi Warga yang Terlibat Aksi Tawuran Karnaval di Desa Rejosopinggir Tembelang
"Lima tersangka kemarin sudah kita lakukan pemeriksaan, bahkan kita lakukan pengembangan. Namun karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan pelapor mencabut laporan, kita lakukan Restorative Justice,"kata AKP Margono Suhendra, di kantor Satreskrim Polres Jombang.
Restorative Justice (RJ) dilakukan berdasarkan hak pelapor yang telah mencabut laporan dan meminta untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Di tempat yang sama, Kades Rejosopinggir Yoyok Suprianto mengungkapkan, bahwa tawuran saat kegiatan karnaval dalam rangka memperingati HUT RI ke 79, itu terjadi pada Minggu (1/9/2024) sore dan itu di picu karena adanya kesalahpahaman antar pemuda Dusun.
"Ada kesalahpahaman antar pemuda di lingkungan kami, yaitu di Dusun Rejoso dan Dusun Kedunggalih. Jadi tidak ada masalah yang prinsip,"ungkap Yoyok Suprianto.
Yoyok Suprianto menjelaskan, jika permasalahan antara warga ini sudah selesai secara damai setelah dilakukan mediasi.
"Nantinya, pihak Pemdes Rejosopinggir akan membuat kesepakatan damai, agar permasalahan serupa tidak terulang,"pungkas Kades Rejosopinggir Yoyok Suprianto.***