JAKARTA, MOCOSIK.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Bareskrim Polri berhasil menyita sejumlah aset milik terpidana narkoba, Hendra Sabarudin.
Dari hasil penyitaan tersebut, didapatkan aset sebesar Rp221 miliar dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bandar kelas kakap jaringan narkoba Malaysia - Indonesia, tersebut ditangkap pada 2020 lalu dan telah divonis hukuman mati. Namun, hukuman Hendra Sabarudin diperingan hukuman menjadi 14 tahun, setelah melakukan upaya hukum.
Meski hukumannya telah diperingan, namun warga binaan Lapas Tarakan Kelas II A, ini kerap berulah, bahkan membuat kerusuhan.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, berawal informasi yang didapat dari DitjenPas, Kemenkumham tersebut, Dittipidnarkoba Bareskrim melakukan pengumpulan data narapidana tersebut dengan bekerjasama PPATK, DitjenPas dan BNN.
"Dari hasil penyelidikan, Hendra Sabarudin masih melakukan pengendalian peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur. Maka dari itu, dilakukan penyidikan lebih lanjut,"katanya, Rabu (18/9/2024).
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dari kegiatan pengendalian yang dilakukan Hendra Sabarudin alias Udin, barang haram jenis sabu yang telah masuk ke Indonesia dari Malaysia, itu sebanyak 7 ton lebih.
"Dalam kegiatan peredaran ini, Hendra dibantu oleh F yang membantu peredaran dan memasarkan hingga ke tingkat bawah," kata Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Menurutnya, uang dari hasil kejahatan tersebut kemudian disamarkan dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak. Dalam TPPU tersebut, Hendra Sabarudin dibantu oleh delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Triomawan, M Amin, Syahrul, Chandra Ariansyah, Abdul Aziz, Nur Yusuf, Rivky Oktana dan Arie Yudha.
"Peran mereka mengelola uang hasil kejahatan dan melakukan pencucian uang,"ungkapnya.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap 3 Pelaku Produksi Video Asusila Anak Berjudul Bokep Bocil Viral Hot
Lebih lanjut, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, dari penyidikan gabungan dengan PPATK, diketahui Hendra Sabarudin selama menjalankan bisnis haramnya tersebut dari 2017 hingga 2023.