"Sisa uang hasil curian digunakan oleh para Pelaku untuk makan bersama dan membeli bahan bakar kendaraan mereka,"ucapnya.
AKP Margono Suhendra menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, diikuti oleh penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Resmob Polres Jombang.
"Dengan kerja keras tim, para Pelaku berhasil diamankan dan saat ini sedang dalam proses hukum lebih lanjut,"katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua Pelaku bertanggung jawab atas tindakan mereka dan mencegah terjadinya kejadian serupa di masa mendatang.
"Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku, dan kami berharap masyarakat tetap waspada serta segera melaporkan apabila ada tindak kriminal di sekitar mereka,"pungkasnya.***