Perlu diketahui, bahwa tujuan dari Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk meningkatkan efektivitas, mengoptimalkan pelaksanaan, penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara. Baik di dalam, maupun di luar pengadilan yang di hadapi Perhutani Jombang selaku bagian penyelengara Negara.***