SURABAYA, MOCOSIK.COM - Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, menetapkan tersangka ED (49), pria asal Payakumbuh, Sumatera Barat yang tinggal di kawasan Surabaya Utara.
ED ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan dan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo menjelaskan, peristiwa itu bermula pada tahun 2003. Tersangka dan ibu korban adalah pasangan suami istri, yang tinggal di Pekanbaru, Provinsi Riau dan memiliki 7 orang anak.
Setelah itu, pada tahun 2015 ibu korban meninggal dunia dan 7 orang anaknya di asuh oleh anak pertama yang sudah berkeluarga dan tinggal bersama suaminya.
"Dua orang anak tersangka di asuh oleh kerabatnya yang tinggal di Sumatera Barat dan ke empat anak lainnya di asuh oleh tersangka,"terang AKBP Ali Purnomo, saat Press Conference, di Gedung Bid Humas Polda Jatim, Selasa (29/10/2024) .
AKBP Ali Purnomo mengatakan, pada tahun 2018, tersangka dan keempat orang anaknya pindah ke Surabaya. Tersangka bekerja sebagai supir dan pulang ke rumah empat hari sekali.
"Sejak pindah di Surabaya, tersangka sering memukul dan memarahi ke empat anaknya jika mereka tidak mengikuti kemauan tersangka,"katanya.
Menurutnya, kasus ini terungkap setelah korban yang juga anak dari tersangka berusia (18) dan masih pelajar kelas XII SMA. Korban kedua merupakan anak tersangka usia 17 tahun, yang merupakan pelajar kelas XI SMA melaporkan ke Polisi.
"Sekitar tahun 2021, pada saat pelapor berusia 15 tahun sudah mendapat perlakuan tak senonoh dari ayah kandungnya yang saat ini kami tetapkan tersangka,"ucap AKBP Ali Purnomo.
AKBP Ali Purnomo menjelaskan, sekitar bulan September tahun 2021 sampai bulan September 2024, tersangka kembali melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban kedua, yakni saat dia berusia 14 tahun.
Korban tidak berani melakukan perlawanan dan menolak ajakan tersangka. Bahkan tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya, karena dia takut kehidupannya tidak di biayai oleh tersangka yang merupakan ayah kandung korban.
Baca Juga: Diduga Cabuli Anak Usia 14 Tahun, Seorang Ayah Tiri di Pamekasan Diringkus Polisi