"Korban juga takut dengan tersangka, karena sering memukul dan memarahi anak-anaknya jika tidak mengikuti kemauan tersangka,"jelasnya.
Karena pelapor tidak tahan dengan perlakuan tersangka yang sering memukul pelapor dan korban, maka pada tanggal 09 Oktober 2024 pelapor datang ke SPKT Polda Jatim guna melaporkan kejadian yg dialami oleh korban.
"Selain menyetubuhi dua anak kandungnya, ayahnya juga kerap memukul dua anak kandungnya yang lain. Dimana dari tujuh anak kandungannya ini, ada empat sebenarnya yang menjadi korban. Anak ke empat dan ke lima hanya mendapat perlakuan kasar, jadi penganiayaan,"pungkasnya.
Untuk menerima perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan Pasal berlapis, yakni dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (Lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 milyar.***