nasional

Berdalih Tak Mampu Merawatnya, 2 Pelaku Pembuangan Bayi di Magetan Diringkus Polisi

Senin, 9 Desember 2024 | 15:45 WIB
Polres Magetan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi (Humas Polres Magetan)

 

MAGETAN, MOCOSIK.COM - Polres Magetan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang sempat menggegerkan warga, di Desa/Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan.

Sebelumnya, Bayi tersebut ditemukan di sebuah gazebo depan toko besi pada Kamis (6/12/2024).

Dalam waktu kurang dari 24 jam, akhirnya polisi berhasil mengamankan dua Pelaku yang diduga kuat pembuang bayi tersebut.

Baca Juga: Gegara Tak Dipinjami Uang, Adik Kandung Tega Habisi Nyawa Kakak Sekeluarga

Kedua Pelaku, pria berinisial YF (20) dan wanita berinisial IF (22), ditangkap di sebuah rumah kos di Kecamatan Karangrejo, pada Jumat (6/12/2024) sore.

"Terduga Pelaku pembuangan bayi berhasil diamankan petugas di sebuah kos-kosan,"terang Kasihumas Polres Magetan, Iptu Agus Rianto, SH, Sabtu (07/12/2024).

Menurut Iptu Agus Rianto, YF dan IF diketahui berasal dari Sulawesi, yang tinggal bersama di rumah kos tersebut.

"Saat diinterogasi, mereka mengaku membuang bayi laki-laki karena merasa tidak mampu merawatnya. Mereka berharap, bayi itu ditemukan dan diasuh oleh orang lain,"ujarnya.

Iptu Agus Rianto mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kerja keras petugas yang didukung bukti-bukti kuat, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Selain itu, dari keterangan saksi dan penjepit tali pusar berwarna biru yang ditemukan di tempat bayi tersebut dibuang, juga menjadi petunjuk bagi Polisi untuk mengungkap Pelaku.

"Penjepit tali pusar itu berasal dari rumah sakit tempat bayi dilahirkan, sehingga membantu kami mengidentifikasi Pelaku,"ungkap Kasihumas Polres Magetan.

Baca Juga: Polda Jatim Pastikan Tindak Tegas Oknum Anggota yang Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Atas perbuatannya, kini YF dan IF dijerat dengan Pasal 77 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan hukuman penjara hingga lima tahun.

Halaman:

Tags

Terkini