nasional

Usai Berikan Racun Tikus dan Aniaya Balita Hingga Tewas, 2 Pelaku di Jombang Diringkus Polisi

Jumat, 13 Desember 2024 | 18:01 WIB
2 Pelaku penganiayaan balita di Jombang yang berhasil diringkus polisi (Humas Polres Jombang)

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP tentang Tindak pidana Penganiayaan Atau Pembunuhan Berencana Atau Pembunuhan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup.***

Halaman:

Tags

Terkini