Menurutnya, hingga saat ini ke empat Pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polres Bojonegoro.
"Mereka di jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 (Tujuh) tahun Penjara,"pungkasnya.
Dengan pengungkapan ini, di harapkan masyarakat Bojonegoro dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalani aktifitas sehari- hari.***