Sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pasal 261 ayat (1), bahwa perencanaan pembangunan daerah disusun menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta atas-bawah dan bawah-atas.
Pendekatan ini menjadi landasan bagi pelaksanaan kick off meeting hari ini, yang bertujuan untuk menyusun Rancangan Awal RKPD Kabupaten Jombang Tahun 2026.
RANWAL-RKPD Kabupaten Jombang tahun 2026 juga disusun berdasarkan Peraturan Bupati Jombang Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2024-2026, yang mencakup visi, misi, dan program prioritas bupati Jombang terpilih periode tahun 2025-2030, yaitu mewujudkan“Jombang Maju Dan Sejahtera Untuk Semua”, serta selaras dengan arah kebijakan nasional/pusat serta Provinsi Jawa Timur pada tahun 2026.***