nasional

Memasuki Masa Pensiun, 118 PNS Pemkab Jombang Terima SK Purna Tugas

Rabu, 5 Februari 2025 | 13:43 WIB
Pemkab Jombang menyerahkan 118 SK Purna Tugas PNS lingkup di Pemkab Jombang per April sampai dengan Juni 2025 (jombangkab.go.id)

Sebagai individu yang tetap menjadi bagian dari masyarakat, para ASN yang akan memasuki masa purna tugas masih memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara.

Terakhir, Pj Bupati Jombang mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya atas jasa para PNS yang akan purna tugas ini.

"Atas nama Pemkab Jombang, saya menyampaikan penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja, loyalitas, serta dedikasi bapak ibu dalam mengabdi, mencurahkan tenaga serta pikiran demi terwujudnya pembangunan Kabupaten Jombang yang lebih baik,"pungkasnya.

Dalam kesempatan ini, para PNS yang akan memasuki masa purna tugas dihimbau untuk aktif mencari informasi terkait hak dan kewajiban sebagai pensiunan.

PNS yang akan memasuki masa purna tugas diharapkan waspada adanya informasi hoax juga tindakan yang mencurigakan dari oknum yang mengatasnamakan PT. Taspen Persero.***

Halaman:

Tags

Terkini