APILL yang terpasang pada sepanjang Jalan sebagai sarana Transportasi sangatlah penting fungsinya sesuai yang tertuang pada pasal Pasal 25 UU No. 22 Tahun 2009, yaitu :
Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa:
a. Rambu Lalu Lintas;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. alat penerangan Jalan;
e. alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan;
f. alat pengawasan dan pengamanan Jalan;
g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat; dan
h. fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan.
Baca Juga: Bareskrim Polri Gelar Workshop Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO
Sehingga pemasangan banner / spanduk pada Traffic Light sangat menggangu para pengendara, yang mana fungsi dari Traffic Light sebagai pengatur laju kendaraan pada sebuah simpang secara bergantian sesuai dengan siklus penyalaan LED / Lampu Lalu Lintas. Sehingga dengan adanya banner yang terpasang pada traffic light, dapat menggangu konsentrasi para pengendara sehingga tidak fokus pada siklus penyalaan LED / Lampu Lalu Lintas.
Sebagaimana diatur dalam pasal 105 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah setiap orang yang menggunakan jalan wajib :
a. Berperilaku tertib; dan/atau
b. Mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.